Berita Lampung

Trayek Segera Dihidupkan, Angkot di Bandar Lampung Wajib Uji KIR

Angkot di Bandar Lampung yang segera akan beroperasi kembali diharuskan melakukan uji KIR pada UPT KIR Dishub Bandar Lampung.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung, Andi Koenang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Angkot di Bandar Lampung yang segera akan beroperasi kembali diharuskan melakukan uji KIR pada UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung.

Hal itu diungkapkan Kepala UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung, Andi Koenang saat ditemui Tribun Lampung.

Baca juga: Breaking News Tanah Dicaplok, Ratusan Petani Gunung Balak Lampung Timur Geruduk Kantor BPN

Baca juga: Buruh Harian Lepas Dibegal 2 Pelaku di Depan Pos Polisi Baruna Panjang Bandar Lampung

“Tentu angkot juga wajib uji KIR,” kata Andi, Kamis (30/11/2023).

“Sebab angkot merupakan angkutan umum yang membawa penumpang,” ucapnya.

Hal itu dilakukan guna memastikan kelayakaan kendaraan untuk beroperasi dan keselamatan penumpang.

“Karena yang wajib uji KIR ini bukan hanya truk saja, kendaraan yang wajib uji KIR itu kendaraan yang difungsikan sebagai pengangkut penumpang, barang, dan plat kuning atau hitam,” terangnya.

Hal itu, ungkap Andi, tertuang dalam aturan mengenai KIR tertuang dalam Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia juga menerangkan, setiap pemilik kendaraan harus tahu bahwa uji KIR mobil dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Hal itu sebagai suatu kewajiban agar mendapatkan izin beroperasi di jalan,” pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, trayek angkutan Kota ( angkot ) Bandar Lampung akan segera dihidupkan kembali.

Kadishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu membenarkan jika pihaknya akan menghidupkan kembali trayek angkot Bandar Lampung.

“Maunya Bunda Eva, angkutan umum ini hidup kembali dan rapih,” kata Socrat, Kamis (14/9/2023) di Bandar Lampung.

“Sekarang Perwalinya sedang dibuat di bagain hukum,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Perwali (Peraturan Walikota) tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat.

Dengan dibuatkan Perwali terakit angkutan umum itu, Socrat berharap trayek angkot ini segera hidup kembali.

“Kita maunya juga ini hidup kembali, ini sedang kita tunggu perwalinya dulu. Kalau sudah, kita langsung jalankan,” ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved