Pemilu 2024
Pelaku Penyimpangan Pemilu 2024 Tertinggi ASN Pemerintah Kabupaten
Penyimpangan ASN di Pemilu 2024 tersebut terindikasi dari tiga jenis pelanggaran, yakni netralitas, kecurangan Pemilu dan pelanggaran profesionalitas.
Tribunlampung.co.id - Pelaku penyimpangan Pemilu 2024 tertinggi adalah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemerintah Kabupaten.
Penyimpangan ASN di Pemilu 2024 tersebut terindikasi dari tiga jenis pelanggaran, yakni netralitas, kecurangan Pemilu dan pelanggaran profesionalitas.
Baca juga: Perisapan Tiga Capres-Cawapres Pilpres 2024 Hadapi 5 Kali Debat di Jakarta
Baca juga: KPU RI dan Tim Gugus Tugas Selidiki Kebenaran Data Pemilih Bocor dan Dijual Rp 1 Miliar
Tindakan penyimpangan yang paling banyak dilakukan berupa dukungan ASN terhadap kontestan tertentu dalam Pemilu 2024. Bahkan sampai rela melakukan kampanye terselubung.
Penyimpangan ASN menimbulkan situasi negatif bagi demokrasi Indonesia.
ASN pemerintah kabupaten tercatat sebagai pelaku penyimpangan tertinggi selama 7 bulan terakhir masa Pemilu 2024, disusul kepala desa dan Polri.
Diketahui penyimpangan tersebut berdasarkan data yang dihimpun oleh Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP) yang terdiri dari KontraS, SETARA Institute, Imparsial, dan KPPOD.
"Dari segi aktor yang paling banyak ya pemerintahan di level kabupaten," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri dalam rilis data pemantauan di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (30/11/2023).
Koalisi menemukan 65 kasus penyimpangan yang dilakukan oleh ASN.
Gufron menjelaskan pihak koalisi mengkategorikan kasus-kasus penyimpangan ASN dalam tiga jenis pelanggaran yakni pelanggaran netralitas, kecurangan pemilu, dan pelanggaran profesionalitas.
Dalam data itu, ASN pemerintah kabupaten tercatat melakukan 10 tindakan penyimpangan, kepala desa 5 tindakan, guru 4 tindakan, camat 3 tindakan, Menteri Pertahanan 3 tindakan, Lurah 3 tindakan, Presiden 2 tindakan, Pj Gubernur 2 tindakan, Pj Bupati 2 tindakan, TNI 2 tindakan, dan ASN pemerintah kota 2 tindakan.
Sedangkan data berikut masing-masing melakukan 1 tindakan di antaranya Bendahara Disnakertrans, PPPK Pemerintah Kabupaten, Kabinda, BUMDes, Satpol PP, Kepala Sekolah, Asosiasi Kepala Desa, Ketua DPKPP, Kepala Badan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Asosiasi Perangkat Desa Indonesia, ASN Pemerintah Provinsi, Staf kelurahan, Camat, Pengawas Sekolah, Wakil Menteri, dan Kepala Puskesmas.
Adapun tindakan penyimpangan yang paling banyak dilakukan adalah dukungan ASN terhadap kontestan tertentu, dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu, dan kampanye terselubung.
Penyimpangan ASN dinilai pihak koalisi merupakan situasi negatif bagi demokrasi Indonesia.
Karena itu, diharapkan hasil temuan ini dapat menyadarkan penyelenggara pemilu, aparat pengawas intern pemerintah, masyarakat sipil, dan publik secara umum untuk lebih proaktif dalam melakukan pemantauan agar penyimpangan dapat dicegah agar tidak menggerus kualitas pemilu sebagai instrumen demokrasi.
Tingginya penyimpangan dalam Pemilu 2024, terutama bentuk pelanggaran netralitas dan kecurangan juga menunjukkan rendahnya kesadaran ASN untuk menaati peraturan perundang-undangan sebagai rule of games dalam Pemilu dan tata demokrasi pada umumnya.
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ASN-Pemkot-Bandar-Lampung-Aniaya-ART-Terancam-Turun-Pangkat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.