Pemilu 2024
DKPP Putuskan Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Lampung Tak Terbukti Langgar Kode Etik
DKPP putuskan dua anggota Bawaslu Tulang Bawang tidak terbukti langgar kode etik terkait perkara gadaikan mobil dinas dan pungutan rekrutman panwascam
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
DKPP putuskan dua anggota Bawaslu Tulang Bawang tidak terbukti langgar kode etik terkait perkara gadaikan mobil dinas dan pungutan rekrutman panwascam
2. Merehabilitasi nama baik teradu I A Rachmat Lihusnu dan teradu II Desi Triyana masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
"Demikian diputuskan anggota DKPP RI dalam Rapat Pleno Pleno I hari Selasa (24/10/2023) dan Pleno II pada hari Senin (30/10/2023), dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin (4/12/2023)," kata Kristiadi.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.