Berita Terkini Nasional
Yosep Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan di Subang
Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
Tribunlampung.co.id - Yosep dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Yosep adalah tersangka pembunuhan istri dan anaknya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Dalam kasus ini, pelaku utamanya adalah Yosep, suami sekaligus ayah korban.
Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.
Berdasarkan serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.
"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.
Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.
Peran keempat pelaku lainnya, yakni Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.
Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.
Tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Tetapkan 5 Tersangka
Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan.
Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.
Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.
Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan lima tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.
Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.
Berbekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/yosep-dan-anaknya-amalia-mustika-ratu-pembunuhan-subang.jpg)