Berita Lampung

Pertamina Sanksi 50 SPBU di Lampung Gegara Langgar Penyaluran BBM Subdidi

Sebanyak 50 SPBU di Provinsi Lampung dikenakan sanksi PT Pertamina Patra Niaga sepanjang tahun 2023.

Penulis: Agustina Suryati | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Suasana SPBU - PT Pertamina Patra Niaga berikan sanksi 50 SPBU di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2023. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 50 SPBU di Provinsi Lampung dikenakan sanksi PT Pertamina Patra Niaga sepanjang tahun 2023.

Sales Area Manager Retail Lampung Bagus Handoko mengatakan, sanksi dikenakan lantaran ada faktor yang dianggap melanggar beberapa aturan pada pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga: 301 Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pringsewu hingga November 2023

Adapun sanksi yang diberikan berupa administratif, pemberhentian pasokan, dan penggantian nilai subsidi.

Sanksi penggantian nilai subsidi untuk SPBU yang dalam penyaluran BBM bersubdidi tidak sesuai dengan aturan.

"Sanksi itu ada dua hal"

"Satu sanksi administratif berupa surat peringatan, kemudian sanksi penghentian pasokan, kita hentikan pasokan ke periode tertentu"

"Kemudian yang ketiga ada sanksi penggantian nilai subsidi karena ketika ada temuan mereka menyalurkan tidak sesuai dengan aturan, maka sesuai dengan kontrak antara kami dengan lembaga penyalur akan mengganti selisih nilai subsidi," ujarnya saat ditemui Tribunlampung.co.id, Jumat (8/12/2023).

Dari total SPBU yang dikenakan sanksi, Bagus menjelaskan, sudah ada empat SPBU yang sedang dibina dengan melakukan pemberhentian penyaluran solar.

Keempat SPBU tersebut berlokasi di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.

Meski demikian, Pertamina tetap melakukan mitigasi, dengan melakukan penambahan bio solar di tiga titik area SPBU di sekitarnya.

"Jadi kita hentikan penyaluran bio solar kepada 4 spbu ini,"

"Tapi, kami juga mitigasi, tidak mungkin kita memberikan pembinaan kepada SPBU yang lokasinya berseberangan, artinya akan kami lakukan penambahan di tiga titik sekitarnya," jelasnya.

Ia menjelaskan, jangka waktu sanksi berkisar dua minggu sampai satu bulan.

"Kami salut atas perjuangan SPBU bisa menyalurkan tertib BBM supaya aman, dan kita tidak ada yang sempurna, jadi masyarakat harus memonitor dan jangan ikut-ikutan," ujarnya.

Bagus meminta pada masyarakat juga terlibat aktif memberikan informasi apabila ditemukan potensi penyalahgunaan situasi di lapangan.

"Prinsipnya yuk bareng- bareng kami akan coba monitor solar ada gap luar biasa,"

"Kita minta masyarakat aktif kalau menemukan potensi penyalahgunaan situasi di lapangan," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved