Berita Terkini Artis

Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo Saling Siapkan Saksi untuk Sidang Cerai

Okie Agustina siapkan 3 saksi untuk gugat cerai Gunawan Dwi Cahyo dari keluarga dan teman.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Okie Agustina siapkan 3 saksi untuk gugat cerai Gunawan Dwi Cahyo dari keluarga dan teman. 

Tribunlampung.co.id - Berita terikni seleb, Okie Agustina siapkan 3 saksi untuk gugat cerai Gunawan Dwi Cahyo. 

Untuk bukti-bukti sudah disiapkan dan jadi dasar gugatan cerai oleh Okie Agustina. 

Baca juga: Okie Agustina Tak Sabar Dilaporkan Gunawan Dwi Cahyo Lantaran Tuding Selingkuh

Baca juga: Okie Agustina Siap Buka Perselingkuhan Gunawan Dwi Cahyo di Sidang Cerai

Selanjutnya Okie Agustina juga siapkan 3 saksi untuk menguatkan gugatan cerai dengan Gunawan Dwi Cahyo. 

Hal itu diungkapkan Danna Harly Putra, kuasa hukum Okie Agustina yang  mengaku tidak ubah dasar gugatanya

“Itu silakan dilakukan, itu upaya hukum yang bebas dilakukan siapa saja," ujar Danna dikutip dari YouTube Intens Investigasi. 

“Tapi kalau dari kami, kami tetap teguh pada prinsip kami dan gugatan kami tidak akan berubah," lanjutnya.

Soal pernyataan pihak Gunawan yang meminta dibuktikan tudingan perselingkuhannya, pihak Okie tak khawatir.

Kuasa hukum Okie Agustina, Danna mengaku pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dihadirkan pada saat sidang pembuktian pada Senin (18/12) mendatang.

“Bukti sementara sudah kita siapkan, nanti ditunggu saja," tutur Danna. 

“Itu nanti kita ungkap di persidangan, biarkan hakim yang menentukan hal tersebut," imbuhnya. 

Bukan hanya bukti, pihak Okie juga akan menghadirkan tiga orang saksi.

“Saksi ada. Kemungkinan tiga orang dari bu Okie," ucap Danna.

"Sedikit clue, mungkin ada keluarga dan teman," sambungnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pihak Gunawan memang sempat menyatakan akan mempertimbangkan untuk menuntut Okie jika tidak bisa membuktikan adanya dugaan perselingkuhan. 

“Ini kan sebetulnya bukan perselingkuhan. Jadi mas Gunawan rencananya kami melihat dulu," ujar Septa kuasa hukum Gunawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved