Pemilu 2024
KPU Pesawaran Butuhkan 9.667 KPPS Pemilu 2024
KPU Pesawaran Lampung membutuhkan sebanyak 9.667 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - KPU Pesawaran Lampung membutuhkan sebanyak 9.667 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Pesawaran Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Murniati Indah Permatasari mengatakan, perekrutan KPPS di Pesawaran akan dibuka pendaftaran pada 11 Desember 2023.
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polres Lampung Tengah Polda Lampung Amankan 10 Titik Kampanye
Dijelaskannya, sebanyak 9.667 KPPS tersebut akan ditugaskan di 1.381 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bumi Andan Jejama.
“Jadi di Pesawaran dalam per TPS dibutuhkan tujuh orang petugas KPPS dan dua Linmas,” ucapnya kepada Tribun Lampung, Minggu (10/12/2023).
Kemudian, kriteria dalam perekrutan KPPS, menurut Indah, diprioritaskan pada calon yang mengerti dengan teknologi.
“Minimal mahir dalam penggunaan smartphone berbasis android,” ujarnya.
Tak hanya itu, calon KPPS yang mendaftar memiliki syarat yang mendasar, seperti minimal lulusan SMA sederajat.
“Serta menampilkan surat keterangan sehat dan tidak terlibat dalam keanggotaan partai,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tidak ada seleksi untuk akademi, namun yang ada hanya seleksi kelengkapan administrasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Untuk usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” katanya.
Nantinya, setelah dinyatakan lulus, ribuan petugas KPPS tersebut akan ditempatkan di 1.381 TPS yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran.
Dirinya mengatakan, KPPS sebagai bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilu
2024 memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS.
Tugas dan wewenang KPPS ini telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
KPPS berkedudukan di TPS dan secara umum tugas mereka berhubungan langsung dengan pemilih.
Berikut ini merupakan jadwal dan tahapan dalam perekrutan KPPS di Pesawaran.
11 Desember sampai 15 Desember merupakan pengumuman perekrutan calon anggota KPPS.
11 sampai 20 Desember penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
11 sampai 22 Desember, penelitian administrasi calon anggota KPPS.
23 sampai 25 Desember, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
23 sampai 28 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
29 sampai 30 Desember, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
24 Januari 2024, penetapan anggota KPPS.
25 Januari, pelantikan anggota KPPS.
25 Januari sampai 25 Februari, masa kerja anggota KPPS. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.