Berita Terkini Artis
Ammar Zoni Akui Konsumsi Narkoba Sehari sebelum Ditangkap Polisi Ketiga Kalinya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa Ammar Zoni sudah masuk kategori pecandu atau pemakai narkoba.
Tribunlampung.co.id - Berita seleb terkini, Ammar Zoni kepada polisi mengaku pakai narkoba sehari sebelum ditangkap untuk ketiga kalinya.
Pengakuan Ammar Zoni, narkoba yang dikonsumsi dua jenis, yaitu ganja dan sabu.
Baca juga: Ammar Zoni Sudah 2 Kali Transaksi Narkoba Sejak Bebas Penjara pada Oktober 2023
Baca juga: Nindy Ayunda Akui Masih Berhubungan dengan Dito Mahendra tapi Belum Nikah
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa Ammar Zoni sudah masuk kategori pecandu atau pemakai narkoba.
Tidak hanya itu, Ammar Zoni ternyata sudah dua kali melakukan transaksi narkoba usai bebas penjara sejak Oktober lalu.
Kemudian Ammar Zoni juga sudah beberapa kali memakai narkoba setelah bebas dari penjara.
Hal itu diungkap polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ammar Zoni yang tertangkap kembali pada Selasa (12/12/2023).
"Pengakuannya setelah bebas ini dalam tempo beberapa bulan sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba, yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai atau pecandu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/11/2023).
Disebutkan bahwa Ammar juga sudah dua kali bertransaksi narkoba setelah bebas 2 bulan lalu.
"Dari informasi AH, sudah 2 kali (Ammar Zoni transaksi narkoba)" jelas Kombes Pol M Syahduddi.
Suami Irish Bella itu juga mengonsumsi narkoba sehari sebelum ditangkap polisi.
Ia mengonsumsi 2 jenis narkoba yakni ganja dan sabu.
"Tersangka juga mengakui bahwa sehari sebelum dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mengonsumsi kedua narkotika tersebut," ujar Syahduddi.
Kemungkinan rehabilitasi dan ancaman hukuman
Tiga kali ditangkap kasus narkoba, hukuman Ammar Zoni makin berat.
Suami Irish Bella itu terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 1 Miliar.
"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
Diketahui Ammar Zoni dijerat pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambungnya.
Sementara itu, akan ada hukuman tambahan terhadap Ammar Zoni karena sudah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama.
"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya.
Hukuman tambahan tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.
"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah 3 kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," jelasnya.
Ammar Zoni ditangkap di apartemen pada Selasa (12/12/2023) malam.
Polisi menyita dua jenis narkoba saat menangkap Ammar Zoni.
Ada 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja di kamar suami Irish Bella itu.
Saat ditangkap, Ammar tak melakukan perlawanan.
"Tidak ada perlawanan. Kami amankan ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen diantaranya jenis ganja dan sabu. Ada 4 paket sabu dan satu paket kecil ganja," ujar.
(Tribunlampung.co.id)
3 Gelombang Massa Menjarah Rumah Mewah Eko Patrio |
![]() |
---|
Terungkap Keberadaan Nafa Urbach Saat Rumahnya Dijarah Massa |
![]() |
---|
Denny Sumargo Gelisah Rumah Anggota DPR RI Mudah Dijarah, Imbau Pedemo Hati-hati |
![]() |
---|
Kenakan Helm Ojol, Lucinta Luna Ikut Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 9 Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya, Perannya Sedang Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.