Berita Terkini Artis

Alasan PA Jakarta Pusat Batalkan Perceraian Lulu Tobing-Bani Maulana Mulia

Ini merupakan kali kedua Lulu Tobing melayangkan gugatan cerainya kepada Bani Maulana dan ditolak pengadilan.

Editor: taryono
Kolase Tribun
Alasan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat batalkan perceraian artis Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia. 

Tribunlampung.co.id - Alasan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat batalkan perceraian artis Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia.

Pembatalan dikarenakan domisili Lulu Tobing tidak berada dalam kawasan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Baca juga: Gabriella Ekaputri dan Junior Roberts Kembali Adu Akting di Web Series Harus Nikah

"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif," kata Jajat Sudrajat saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (20/12/2023).

Keputusan tersebut juga berdasarkan eksepsi kompetensi relatif yang diberikan oleh Bani Maulana Mulia.

"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," lanjutnya.

Gugatan Lulu Tobing terhadap suaminya itu dibatalkan dan tidak masuk dalam proses pembacaan pokok perkara. Walaupun keduanya diketahui sudah menjalani pertemuan untuk dilakukan mediasi.

"Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu)," ungkapnya.

"Sudah (melakukan mediasi), sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," ungkapnya.

Sebagai informasi, Lulu Tobing dan Bani Maulana menikah pada 24 Agustus 2019. 

Ini merupakan kali kedua Lulu Tobing melayangkan gugatan cerainya kepada Bani Maulana dan ditolak pengadilan.

Sebelumnya pada September 2021, gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani juga pernah ditolak.

Saat itu, disebutkan bila materi dalam isi gugatan Lulu tidak terbukti di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved