Berita Terkini Artis

Penyebab Lulu Tobing Kembali Batal Cerai dengan Bani Maulana

Ada penyebab Lulu Tobing kembali batal cerai untuk yang kedua kalinya. Ini karena tidak satu rumah lagi.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id
Lulu Tobing. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berita seleb terkini ada penyebab Lulu Tobing kembali batal cerai untuk yang kedua kalinya.

Diketahui gugatan cerai Lulu Tobing pada Bani Maulana Mulia kembali ditolak gara-gara tak lagi serumah. 

Baca juga: Aura Kasih Ungkap Syarat Menikahinya: Seminggu Cuma Ketemu 3 Kali

Baca juga: Rahasia Harmonis Donna Agnesia dan Darius Sinathrya Selama 17 Tahun Menikah

Lulu Tobing disebut sudah tak tinggal di alamat yang sama dengan Bani Maulana Mulia sejak dirinya menggugat cerai sang suami. 

"Mereka (Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia) sudah berpisah rumah," kata Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di ruang kerjanya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Akibat pisah rumah ini, Lulu Tobing harus menerima kenyataan bahwa ia kembali batal cerai dengan Bani Maulana Mulia.

"Perkara gugatan cerai Lulu Tobing sudah selesai sejak 14 Desember 2023," ucap Jajat Sudrajat.

Saat ini Lulu Tobing diminta mengajukan gugatan cerainya terhadap Bani Maulana Mulia di pengadilan agama sesuai tempat tinggalnya.

Perkara gugatan cerai Lulu Tobing terhadap suaminya yang pengusaha itu selama ini digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Menurut Jajat, ada eksepsi kompetensi relatif dari Bani Maulana Mulia yang menyatakan bahwa Lulu Tobing tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Di sidang, Lulu Tobing terbukti tidak menetap di Jakarta Pusat.

Jika masih ingin melanjutkan perkara cerainya terhadap Bani Maulana Mulia, Lulu Tobing bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agama sesuai tempat tinggalnya.

Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2023.

Sebelumnya, Lulu Tobing pernah melayangkan gugatan cerai pada 28 Mei 2021.

Namun perceraian itu tidak terjadi karena materi gugatan tidak terbukti di ruang sidang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved