Berita Lampung

Jual Minuman Lewati Batas Kadar Alkohol, Angel's Wing Disidak Pemkot Bandar Lampung

Diduga kembali salahi aturan, Angel's Wing Bandar Lampung kembali disidak oleh Pemkot Bandar Lampung pada 19 Desember 2023 lalu.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Diduga kembali salahi aturan, Angel's Wing kembali disidak oleh Pemkot Bandar Lampung pada 19 Desember 2023 lalu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Diduga kembali salahi aturan, Angel's Wing Bandar Lampung kembali disidak oleh Pemkot Bandar Lampung pada 19 Desember 2023 lalu.

Dari hasil sidak tim gabungan Pemkot Bandar Lampung, ditemukan satu minuman beralkohol yang melebihi kadar.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, Angel's Wing diminta untuk tidak 'kucing-kucingan' dengan Pemkot Bandar Lampung.

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Wanti-wanti Angels Wing Taat Aturan

"Kalau habis disidak, seminggu ikuti aturan. Sudahnya ada laporan lagi," kata Eva, Jumat (29/12/2023).

"Musiknya itu jangan jedag-jedug. Kan di tengah kota, nggak boleh. Jangan ada DJ," tegasnya.

"Kadar alkoholnya juga diperhatikan. Kalau izinnya 5 persen, ya jangan melebihi," pungkasnya.

Kepala DMPTSP Bandar Lampung Muhtadi mengatakan, dari hasil sidak tim gabungan, pemkot hanya menemukan satu jenis alkohol yang dijual melebihi kadarnya.

"Tim gabungan dari DMPTSP, Satpol PP, Disdag, Perkim, serta Parawisata melakukan sidak ke Angel's Wing pada 19 Desember lalu," kata Muhtadi.

"Hasilnya yang termuat dalam berita acara, Angel's Wing kedapatan menjual satu jenis alkohol dengan kadar 6 persen dari yang seharusnya 5 persen," ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Muhtadi, pihaknya tak menemukan pelanggaran lain saat sidak Angel's Wing.

"Ada semua dalam berita acaranya, lampu normal, ada juga peredam kebisingan," jelasnya.

Kendati demikian, Muhtadi mengimbau seluruh pemilik usaha di Bandar Lampung untuk mematuhi izin.

"Bukan hanya Angel's Wing, tetapi semua pelaku usaha di Bandar Lampung," ujarnya.

"Bukan sekadar punya izin, tapi harus dipatuhi. Mulai dari jam operasionalnya, apa saja yang boleh dijual, semuanyalah, ikuti aturan," pungkasnya.

Hal senada dikatakan Kadisdag Bandar Lampung Wilson Faisol.

"Iya kemarin kita sudah sidak. Yang kami temukan satu  jenis alkohol yang kadarnya melebih aturan," terangnya.

"Aturannya kan 5 persen, ini yang dijual 6 persen," tuturnya.

"Kita tarik, tidak boleh dijual," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved