Ekspos Polres Pesawaran

Ada 65 Kasus Narkoba di Pesawaran Lampung Tahun 2023 Sita Sabu dan Tembakau Gorilla

Polres Pesawaran, Polda Lampung ungkap ada 65 kasus narkoba dan amankan barang bukti sabu 124,47 gram dan 7,08 gram.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Polres Pesawaran, Polda Lampung ungkap ada 65 kasus narkoba dan sita barang bukti sabu 124,47 gram dan 7,08 gram pada 2023. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polres Pesawaran, Polda Lampung mencatat ada 65 kasus tindak pidana (JTP) kasus narkoba di Bumi Andan Jejama.

Jumlah tersebut diungkap dalam ekspose akhir tahun Polres Pesawaran, Polda Lampung pada Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Tindak Kriminal di Pesawaran Lampung Naik 210 Kasus Tahun 2023

Baca juga: 590 PMI Pesawaran Bekerja di Luar Negeri Tahun Ini

Kepala Polres Pesawaran, Polda Lampung AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, kasus narkoba pada tahun ini mengalami penurunan sebesar 23,5 persen dari tahun 2022 lalu.

Pada tahun 2022 lalu, tindak pidana narkoba yang terjadi di Pesawaran mencapai 85 kasus.

Kemudian, penyelesaian kasus atau PTP narkoba sebanyak 65.

Baik tahun 2022 maupun 2023, tersangka didominasi oleh kaum pria.

Pada 2022 lalu, tersangka pria berjumlah sebanyak 109 kasus.

“Untuk wanita hanya ada dua orang,” kata Maya.

Ia menyebut tahun 2023 jumlah tersangka pria ada sebanyak 92 orang dan wanita 12 orang.

“Dibandingkan tahun lalu, tersangka wanita lebih banyak pada tahun ini,” jelasnya.

Lanjutnya, pada tujuh jenis narkoba yang menjdi barang bukti atau BB, sabu merupakan yang terbanyak.

Tahun 2022 barang bukti sabu yang diamankan seberat 175,6 gram.

Tahun 2023, barang bukti sabu yang diamankan seberat 124,47 gram.

Pada jenis narkoba lain seperti tembakau Gorilla barang bukti yang diamankan seberat 20,4 gram di tahun 2022.

“Pada 2023, barang bukti tembakau Gorilla seberat 7,08 gram,” katanya.

Kemudian jumlah uang yang ada pada kasus tersebut untuk tahun 2022 mencapai Rp 6.120.000.

“Tahun 2023, Rp 4.085.000,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved