Berita Lampung

Kakinya Ditembak dan Sempat Dituduh Perampok, Kakek di Lampung Terima Ganti Rugi Rp 220 Juta 

Oman Abdurohman akrab disapa Mbah Oman, menerima ganti rugi dari negara terkait kasus salah tangkap dengan tuduhan perampokan

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
dokumentasi Polres Lampura
Ganti Rugi - Pemberian ganti rugi dari negara melalui Kepala KPPN Kotabumi kepada Mbah Oman, di Kantor KPPN Kotabumi, Senin (8/1). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Setelah lima tahun mencari keadilan, Oman Abdurohman akrab disapa Mbah Oman, menerima ganti rugi dari negara terkait kasus salah tangkap dengan tuduhan perampokan, di Kotabumi oleh anggota Polres Lampung Utara.

Pemberian ganti rugi sebesar Rp 220 juta ini sesuai Putusan No. 1/ Pimmd.Pra/2019/PN Kbu yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2019 lalu.

Sebelumnya, Mbah Oman diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Bumi pada 4 Juni 2018 lalu dan dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara.

Putusan itu keluar setelah setahun sebelum Mbah Oman ditangkap, disiksa, hingga ditembak kaki kirinya atas dugaan perampokan.

Berdasarkan putusan tersebut, Mbah Oman mengajukan gugatan ganti kerugian dan dikabulkan Majelis Hakim pada PN Kota Bumi.

Sejak 2019 kuasa hukum Mbah Omen telah bersurat beberapa kali kepada Menteri Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan putusan praperadilan yang telah dikabulkan sebelumnya.

Pemberian ganti rugi dari negara melalui Kepala KPPN Kotabumi kepada Mbah Oman, berlangsung di Kantor KPPN Kotabumi, Senin (8/1).

Hal ini dibenarkan Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, didampingi Kajari Kotabumi M Farid Rumdana dan tim kuasa hukum.

"Sudah beberapa tahun berlalu dan belum ada kejelasan terkait ganti rugi kepada Mbah Oman. Kita gerak cepat dengan memfasilitasi dan koordinasi dengan kejaksaan negeri dan Kepala KPPN Kotabumi terkait realisasi ganti rugi tersebut," ujarnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya mewakili negara telah melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

"Kami mewakili dari negara atau pemerintah telah melaksanakan putusan praperadilan itu terkait ganti rugi," ungkapnya.

Menurutnya, ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk mendapatkan legitimasi hukum.

"Ini salah satu bentuk keseriusan kami, untuk mendapatkan legitimasi hukum sesuai arahan bijak Bapak Kapolda Lampung," lanjutnya.

"Artinya kepastian hukum itu bukan hanya kepada masyarakat tapi kepada penegak hukum juga," sambungnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, akan berkomitmen dalam menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Di sela-sela penyerahan, Mbah Oman mengucapkan terima kasih banyak kepada aparatur negara terutama kepolisian.

"Terima kasih untuk Bapak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara serta LBH yang telah bantu saya," ucapnya.

"Alhamdulliah, terima kasih banyak maju terus kepada Bapak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara atas bantuannya," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved