Berita Lampung

Capaian BPHTB dan PBB Pringsewu Rendah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu menyebutkan tiga jenis pajak capaianya terbilang masih rendah.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Dok. Tribunnews
Ilustrasi PBB 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung menyebutkan tiga jenis pajak capaianya terbilang masih rendah.

Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Pringsewu, Ali Alhamidi menjelaskan, ketiga jenis pajak yang capaiannya masih di bawah 80 persen tersebut adalah BPHTB, minerba dan PBB.

Pada pajak minerba, menurutnya, di Kabupaten Pringsewu hanya ada enam wajib pajak yang tersebar.

Lalu pada awal tahun 2023 lalu, tiga wajib pajak minerba sudah tidak lagi beroperasi.

“Sehingga menjadikan realisasi dari jenis pajak minerba ini tidak mencapai 100 persen tahun 2023 ini,” ungkap Ali kepada Tribun Lampung, Selasa (16/1/2024).

Dia menyebut, tak laginya beroperasi pada jenis ini karena sedang mengurus perpanjangan izin usaha.

Kemudian, pada pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, Ali mengatakan, sebenarnya optimis tahun 2023 lalu akan mencapi 100 persen.

Namun, pemerintah dalam mencapai realisasinya terkendala dengan dan bergantung pada pemohon.

“Begitu kami berikan nilai pajak ada pemohon yang mundur dan tidak meneruskan, karena menurut pemohon pembayaran pajak yang dinilai tinggi,” kata Ali.

Di Kabupaten Pringsewu, menurut Ali perekonomian terbilang pesat luar biasa dan berkembang.

Dengan hal itu membuat akhirnya pada nilai jual objek pajak yang juga terus mengalami peningkatan.

Ali melanjutkan, pada pajak PBB, permasalahannya selalu sama dari tahun-tahun sebelumnya yakni dari pembayaran pajaknya.

Padahal, Bapenda Pemkab Pringsewu selalu memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak bagi masyarakat.

Kemudahan tersebut, tak hanya dari pembayarannya, tetapi dari pendaftaran, proses pengelolaan pajak yang harus dibayarkan.

Dengan kemudahan tersebut tentu diharapkan dapat menarik keinginan masyarakat agar membayarkannya melalui pembayaran via online yang telah resmi milik pemerintah.

“Sebab saat ini masih ada masyarakat yang membayar pajak secara manual melalui pekon,” pungkasnya.(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved