Berita Lampung

Hakim SE Sesalkan Pemberitaan Sepihak Tanpa Ada Konfirmasi

SE, hakim di Bandar Lampung yang dipolisikan atas dugaan tindak asusila terhadap mantan asprinya saat ini terbaring lemah.

Tayang:
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
SE, hakim di Bandar Lampung terbaring sakit. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - SE, hakim di Bandar Lampung yang dipolisikan atas dugaan tindak asusila terhadap mantan asprinya saat ini terbaring lemah.

Pihak keluarga menilai kondisi SE mulai menurun sejak adanya berita yang menyudutkan dirinya tanpa ada yang mau coba konfirmasi.

Menurut dia, pemberitaan yang tersebar sejauh ini hanya dari satu pihak (mantan aspri) dan tidak berimbang atau cover both side.

Padahal, pemberitaan dilakukan oleh salah satu media yang cukup lama ada di Lampung.

"Kami sesalkan tidak ada konfirmasi ke kami, apa begitu cara kerja media itu"

"Kasus seperti ini kok sepihak, cuma mau kejar rating tapi enggak peduli kesehatan orang"

"Kondisi beliau makin melemah setelah pemberitaan itu," kata Toni, keluarga SE, Selasa (23/1/2024).

Sejak itu, hakim SE hanya berbaring di kamarnya tanpa ada aktivitas lainnya.

Terbaru, Toni mengatakan saat ini hakim SE telah dilarikan ke rumah sakit.

"Sudah dilarikan ke rumah sakit, tadi ke RS Immanuel," imbuhnya.

Bantah Asusila

Oknum hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bandar Lampung, SE (65) membantah telah melakukan tindakan asusila terhadap mantan asisten pribadinya (aspri) SF.

Toni Andiran (36) mewakili SE mengatakan, laporan SF sebagai buntut tindakan pamannya yang melaporkan mantan asprinya ke polisi atas dugaan penggelapan uang.

Toni menyebutkan, SF lebih dulu dilaporkan oleh pamannya ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan Nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

"Jadi tidak ada pelecehan, yang ada kami dirugikan,"

"Paman kami ini mempercayakan pada pelaku memegang ATM untuk mengurus semua keperluan"

"Dan kami itu lebih dulu melaporkan penggelapan, karena dia (SF) ngambil uang paman kami yang totalnya sampai sekitar Rp 125 juta dan ada bukti semua ditransfer ke rekening dia," ujarnya, Selasa (23/1/2024).

Penggelapan uang tersebut, kata Toni, bersumber dari rekening pribadi milik hakim SE.

Atas pertimbangan itu, pihak keluarga menilai laporan yang dibuat SE sebagai motif untuk mengamankan status hukum dirinya.

"Karena dugaan kami, itu mungkin bisa untuk memeras, yang pasti kita keberatan atas laporan itu," kata dia.

Gelapkan Uang 

Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melaporkan mantan asisten pribadinya (aspri) ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan

Terlapor berinisial SF (23) dilaporkan lantaran diduga telah menggelapkan uang dari rekening mantan bosnya senilai Rp 125 juta.

Adapun laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Hadi Prabowo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar, korban melaporkan mantan sopir pribadinya atas dugaan penggelapan uang, saat ini perkaranya sedang kami selidiki," ungkap Kompol Hadi kepada Tribunlampung, Selasa (23/1/2024).

Kanit Reskrim Polsek Polsek Tanjung Karang Timur, Iptu Kusnadi menjelaskan, Kronologis peristiwa bermula saat terlapor masih bekerja sebagai asisten pribadi korban.

Saat itu, terlapor berinisial SF dipercayai oleh korban berinisial SE (65) untuk mengurusi segala keperluan pribadinya.

"Jadi korban ini mempercayai pelaku untuk memegang ATM korban untuk mengurus semua keperluan," ungkap Iptu Kusnadi.

Namun, setelah terlapor sudah tidak bekerja, korban mendapati rekening ATM miliknya berkurang drastis.

"Pada saat pelaku sudah diberhentikan bekerja oleh korban, korban mengecek saldo uang yang berada di ATM korban dengan mengeprin rekening koran dan setelah dicek ternya uang korban berkurang senilai Rp 125.000.000,"

"Berdasarkan keterangan korban, uang tersebut diduga digunakan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.

Dia pun mengatakan bahwa uang tersebut berpindah ke rekening terlapor secara berkala.

"Berdasarkan keterangan korban uang itu ditransfer secara berkala, ada yang sekali transfer sampai puluhan juta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Iptu Kusnadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalaman terkait perkara tersebut.

"Saat ini kita masih lidik, nanti akan kita panggil saksi-saksi termasuk terlapor untuk diperiksa," pungkasnya.

Bentuk Tim

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang membentuk tim untuk menelusuri fakta terkait dugaan hakim melakukan pelecehan terhadap mantan asprinya.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Aksir mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui perihal tersebut setelah beritanya beredar di media masa.

"Benar SE itu bekerja di sini, namun kita sudah membentuk tim untuk mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk menentukan sikap ke depan," ungkap Aksir saat diwawancarai, Selasa (23/1/2024).

Aksir mengatakan, dirinya tak menyangka peristiwa yang dialami oleh hakim SE tersebut. 

Pasalnya, kata dia, terlapor adalah temannya sesama hakim anggota yang pindah dari Palembang sekitar 2 tahun lalu.

"Kesehariannya bekerja normal saja, tapi memang kondisinya belakangan sedang sakit, jadi kami kaget mendengar hal tersebut," 

Menurut Aksir, pelapor sendiri merupakan sopir pribadi dari terlapor.

Namun, kata dia, sejak dua bulan belakangan, pelapor sudah tidak pernah mengantar SE lagi lagi lantaran sudah memiliki supir baru sejak sekitar dua bulan belakangan.

"Terlapor ini memang teman dekat saya tapi sopirnya sudah ganti sekitar sebelum akhir tahun lalu," ucapnya.

Sebelumnya, oknum hakim di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan asisten pribadinya berinisial SF (23).

Pelaporan itu tertuang dalam surat laporan polisi Nomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan laporan tersebut.

Kompol Dennis menyebutkan, laporan tersebut dibuat pada 20 Januari 2024.

"Sedang dalam penyelidikan," kata dia. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved