Berita Terkini Artis
Ahmad Dhani Apresiasi Judika Beri Uang Royalti Usai Bawakan 2 Lagunya
Ahmad Dhani memberika apresiasi untuk Judika yang membayar uang royalti karena membawakan dua lagu miliknya.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Ahmad Dhani memberikan apresiasi kepada Judika lantaran memberikan uang royalty karena lagunya dibawakan di acara besar.
Hal ini dilihat dari unggahan Ahmad Dhani di Instagram pribadinya, yang membagikan tangkapan layar pesan singkat Judika kepadanya.
Dalam unggahan itu, Judika mengirim pesan untuk melaporkan bahwa telah membawakan dua lagunya.
“Pakde 26 bawain 2 lagu pakde udah dibayarkan ya.. request orang garuda,” isi pesan Judika yang diunggah Ahmad Dhani, dilansir Kamis (25/1/2024).
Judika dan promotor membayar uang royalty lagu kepada Ahmad Dhani sebesar Rp 15 juta.
Yang berarti untuk satu lagunya Ahmad Dhani mendapatkan Rp 7,5 juta.
Ahmad Dhani pun langsung menjawab pesan dari Judika.
Ayah Al, El, Dul ini sangat mengapresiasi sikap Judika yang taat dengan aturan yang berlaku.
“Taat Undang Undang Hak Cipta,” tulis Ahmad Dhani di kolom komentar.
Ahmad Dhani menjadi salah satu musisi yang sangat peduli dengan hak cipta para pencipta lagu dan royalty para musisi.
Ahmad Dhani mengatakan jika harus mengantongi izin dari penyanyi aslinya jika ingin membawakan lagu tersebut di sebuah acara.
Jika tidak, kata Dhani, siap-siap untuk menerima somasi dan akan dibawa ke meja hijau.
Akan Laporkan EO Jika Tak Bayar Royalti Tapi Pakai Lagu Anggota AKSI
Ahmad Dhani bakal melaporkan event organizer (EO) musik yang menggunakan lagu anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tanpa izin.
Peringatan dari Ahmad Dhani tersebut disampaikan dalam jumpa persnya bersama AKSI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani menyebut AKSI memberikan somasi ke semua event organizer seluruh Indonesia.
"Kita akan memberikan surat somasi kepada semua EO di Indonesia yang melakukan kegiatan konser dengan menggunakan lagu-lagu dari anggota kami, komposer AKSI, tanpa izin akan kami laporkan ke polisi langsung semua," kata Ahmad Dhani selaku Dewan Pembina AKSI, Senin (22/1/2024).
Laporan polisi tersebut akan dilakukan kepada semua EO musik di Indonesia apabila kedapatan tanpa izin menggunakan lagu anggota AKSI.
"Terutama EO-EO yang kenal dengan saya, pasti mereka tahu saya serius," ujar pentolan Dewa19 ini.
Ahmad Dhani ingin semua EO musik atau promotor dapat mematuhi soal perizinan bagi para penyanyi untuk membawakan lagu dari para pencipta lagu.
"Pokoknya semua EO yang menampilkan lagu dari komposer yang sudah bergabung dan melakukan fakta integritas dengan AKSI, mereka semua harus minta izin ke AKSI," tegas Dhani.
"Kalau tidak ada surat izin dari AKSI, kita akan laporkan ke polisi. Terutama surat izin dari komposer yang tergabung di AKSI," lanjutnya.
Bahkan Ahmad Dhani siap turun langsung meringkus pagelaran musik yang kedapatan membawakan lagu-lagu dari anggota AKSI tanpa izin.
"Kita akan laporkan ke polisi, kalau perlu kita bawa polisi ke konsernya, kita ringkus semuanya, EO dan penyanyi," ungkapnya.
Hal ini menurut Dhani merujuk pada pernyataan hukum dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai tidak pas untuk para pencipta lagu melakukan direct licence.
"Kalau dari saya, nomor satu adalah perlu dipahami bahwa pernyataan dari LMKN itu adalah pernyataan hukum saja," ujar ayah Al, El, Dul itu.
"Jadi, pernyataan hukum yang tidak bisa dipertanggunghawabkan keabsahannya maupun kebenarannya," sambungnya.
Dhani mengklaim ada kelemahan dari LMKN terkait pembayaran royalti.
"Jadi, semua orang boleh berpendapat soal pasal dan lain-lain, bagi saya LMKN hanya berpendapat soal hukum, jadi tidak perlu dianggao sebagai ahli hukum hak cipta. Karena memang mereka semua bukan ahli hukum hak cipta," tandasnya.
AKSI Beda Pendapat dengan LMKN
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) angkat bicara terkait pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) persoalan direct licence.
Menurut LMKN, setiap pencipta lagu yang melakukan direct licence kepada penyanyi dinilai melanggar Undang Undang yang berlaku.
Tanggapan ini diungkap oleh Satriyo Yudi Wahono atau biasa dipanggil Piyu selaku Ketua Umum AKSI.
Piyu mengutip pernyataan LMKN 'Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
Piyu kemudian memastikan proses direct licence tidak melanggar Undang Undang Hak Cipta seperti yang dikatakan oleh LMKN.
"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta," kata Piyu dalam jumpa persnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Direct licence dinilai bisa menjadi solusi bagi setiap pencipta lagu dengan dugaan adanya kelemahan di LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing.
"Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," ujar Piyu.
AKSI dalam hal ini menjadi asosiasi berbadan hukum yang mampu menaungi pencipta lagu di seluruh Indonesia, baik untuk memberikan informasi, edukasi maupun inovasi hingga konsultasi terkait masalah hak cipta.
Dengan demikian AKSI berusaha untuk meluruskan proses direct licence yang bisa digunakan oleh pencipta lagu terhadap penyanyi atau pengguna karya cipta.
"Sistem Direct License ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya," ungkap Piyu.
"Sistem Direct License ini sudah di jalankan di beberapa negara dengan terlebih dahulu melakukan Option Out untuk royalti live performance dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," lanjutnya.
Selain itu Piyu mengambil contoh dimana lagu Rungkad saat dibawakan dalam acara HUT RI, dalam hal ini pemerintah telah membayar melakukan direct licence kepada para penciptanya secara langsung.
"Apakah dalam hal ini pemerintah melanggar Undang Undang? Tentu tidak," tegas Piyu.
Lebih lanjut AKSI sejauh ini tengah mempersiapkan sebuah platform digital untuk pencipta karya atau lagu mendapatkan direct licence.
"Untuk mewujudkan ini AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital," ucap Piyu.
"Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti," tandasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )
Klarifikasi Asri Welas Disebut Kerap Tampil Seksi Usai Menjanda |
![]() |
---|
Aaliyah Massaid Disebut Pintar Urus Anak, Bobot Baby Arash 8 Kg di Usia 3 Bulan |
![]() |
---|
Asri Welas Janda, Musisi hingga Pejabat Antre Mendekatinya |
![]() |
---|
Luna Maya Ingin Hamil Anak Kembar di Usia 42 Tahun |
![]() |
---|
Riza Shahab Umumkan Anak Keduanya Meninggal, Padahal Lahir Belum Sebulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.