Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro Lakukan Validasi Data Kepesertaan

BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro menggelar rapat koordinasi dan validasi data kepesertaan.

Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro menggelar rapat koordinasi dan validasi data kepesertaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro menggelar rapat koordinasi dan validasi data kepesertaan di Aidia Grandi Hotel Metro , Kamis (25/1/2024).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro Imiati menjelaskan, rapat koordinasi dan validasi ini berkaitan dengan kesepakatan kerjasama yang sebelumnya sudah dilakukan untuk non ASN dan perangkat lainnya.

“Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan beberapa perubahan data terhadap kepesertaan yang seharusnya masuk dalam peserta BPU (Bukan Penerima Upah) yang terdaftar sebagai PU (Penerima Upah),” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Imiati menambahkan, perubahan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan banyak manfaat bagi peserta, terutama bagi RT, RW, guru ngaji dan kaum.

“Tetapi hal itu tidak berlaku bagi kepesertaan yang terdaftar sebagai Penerima Upah seperti THL Pejabat Pemerintah dan Guru tidak tetap. Karena mereka selama ini terstruktur sebagai penerima upah, sehingga kita alihkan ke bukan Penerima Upah,” terusnya.

Ia juga mengedukasi mengenai adanya kenaikan pada iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Rp14.700 menjadi Rp16.800.

“Meski iurannya mengalami kenaikan sedikit, tapi manfaat yang diberikan tidak mengalami perubahan,” papar dia.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Metro Supriyadi berharap tidak adanya tumpang tindih antara bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya bisa menyebabkan hilangnya pemberian bantuan dari pusat.

"Baik itu bantuan anak sekolah maupun bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) yang nilainya jauh lebih besar dari bantuan BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Supriyadi mengatakan, rapat koordinasi seperti ini rencananya akan dilakukan di tingkat camat dan lurah, karena Lurah adalah yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perlu dilakukan verifikasi data kepada RT/RW dan lainnya yang terdaftar sebagai Bukan Penerima Upah. Sehingga yang sudah terdaftar di bantuan pusat, maka tidak didaftarkan lagi pada BPJS Ketenagakerjaan," urainya.

Supriyadi juga menekankan perlu adanya sosialisasi terkait konsekuensi yang harus diketahui bagi peserta yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu tidak adanya JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Di kesempatan berbeda Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan menjelaskan, dengan adanya validasi data kepesertaan ini maka tidak akan ada lagi tumpang tindih data.

“Mudah-mudahn dengan adanya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan (pejuang nafkah) ini, diharapkan setiap orang dengan profesi pekerjaan apapun bisa mengerti makna penting dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Sulistijo.

Ditegaskannya, BPJS Ketenagakerjaan tidak sama dengan BPJS Kesehatan, karena selama ini banyak masyarakat yang berasumsi bahwa kedua BPJS ini sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved