Berita Lampung

Tarif Baru Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak, Penumpang Naik 8,72 Persen

Simak tarif baru angkutan Dermaga Eksekutif penyeberanang Bakauheni-Merak yang berlaku mulai 1 Februari 2024.

|
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni. Tarif baru Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak, penumpang naik 8,72 persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada layanan dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni-Merak, mulai Kamis (1/2/2024) pukul 00.00 WIB.

Genderal Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Captaim Rudi Sunarko mengatakan penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif Bakauheni-Merak dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.

Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.

"Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)," kata Rudi, Sabtu (3/2/2024).

Rudi menjelaskan penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

Pihaknya terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.

Lebih lanjut, Ia mengatakan kenaikan tarif tersebut untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman.

Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, Pihaknya juga terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.

Ia berharap agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil.

Selain itu, menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

"Selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Bakauheni-Merak," katanya

"Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari," sambungnya.

Rudi mengatakan berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen.

Penyesuaian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya.

Sementara itu, untuk kendaraan penyesuaian rata-rata sebesar 4,74 persen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved