Berita Terkini Artis

Aditya Zoni Siap Bantu Ammar Zoni Nafkahi Anak Irish Bella

Aditya Zoni siap membantu sang kakak, Ammar Zoni menafkahi kedua anaknya bersama Irish Bella. Katanya angkanya masih wajar.

|
Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribun
Aditya Zoni siap membantu sang kakak, Ammar Zoni menafkahi kedua anaknya. 

Dalam putusan melalui sistem e-court, Irish Bella mendapatkan hak asuh kedua anaknya.

"Sidang dihadiri para pihak secara elektronik. Hakim telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan putusan," ungkap Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarief, Kamis (1/2/2024).

"Kemudian dikabulkan juga berkaitan hak asuh anak. Dua orang anak ditetapkan secara hukum oleh Irish bella selaku pemegang hak asuh terhadap kedua anaknya tersebut," lanjutnya.

Irish Bella diminta untuk patuh dengan ketentuan terkait hak asuh anak.

Pesinetron cantik ini diminta untuk memberikan akses kepada Ammar Zoni untuk bertemu dengan dua anaknya.

Hal tersebut menjadi syarat dari Majelis Hakim yang wajib dipenuhi oleh Irish Bella.

"Jadi Irish Bella diperintahkan untuk memberikan akses kepada Ammar Zoni yang tidak memegang hak asuh anak ini untuk tetap dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya selayaknya sebagai ayah kandung terhadap kedua orang anaknya tersebut," jelasnya.

Selain itu, Ammar Zoni harus memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta per bulan.

"Berkaitan nafkah anak dikabulkan. Jadi menghukum kepada tergugat Ammar untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta. Jadi dua anak itu, di luar pendidikan dan kesehatan," katanya.

Nominal nafkah untuk kedua anak Irish Bella tersebut dengan kenaikan 10 persen setiap tahun.

Saat putusan sidang cerai, Ammar Zoni tengah mendekam di dalam penjara atas penyalahgunaan kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Berpeluang untuk Rujuk

Walau sudah cerai, Irish Bella dan Ammar Zoni masih mempunyai peluang untuk rujuk.

Peluang rujuk Ammar Zoni dan Irish Bella ini sebagaimana yang diungkap Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarief.

"Jadi ikatan yang dilakukan tergugat dan penggugat lalu dilepaskan oleh majelis hakim, bukan memisahkan dan ketika sudah dipisahkan ini adalah talak 1 yang bisa dirujuk lagi," kata Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarief, Kamis (1/1/2024).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved