Berita Lampung

Usai Dipanggil Kejati Lampung Saksi Korupsi KONI, Kadisparekraf Bobby Irawan Irit Bicara

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Bobby Irawan enggan komentari pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,

Tayang:
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Bobby Irawan. 

Nanang menyebut pihaknya masih akan terus memanggil sejumlah orang lainnya untuk dijadikan saksi.

Dijelaskannya, pemeriksaan tersangka baru akan dilakukan setelah beberapa saksi lainnya dimintai keterangan.

"Nanti (pemanggilan tersangka), itu belum, selesai saksi-saksi diperiksa dulu," kata dia.

Sementara terkait saksi yang kembali melibatkan pejabat Pemprov Lampung lainnya yang juga merangkap sebagai pengurus KONI seperti Bobby Irawan, Nanang hanya membalas dengan senyuman.

"Detailnya tunggu nanti saja ya, kita tunggu info dari penyidik pidsus (tindak pindana khusus) saja," kata dia.

"Yang jelas, pengurus KONI Lampung ikut (diperiksa)," lanjut dia.

Diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus  korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020

Keduanya yakni AN dan FN, yang merupakan pengurus KONI Lampung pada periode tersebut.

Tersangka AN juga diketahui adalah eks kepala dinas di lingkungan Pemprov Lampung.

Berdasarkan perhitungan, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 2.570.532.500 atas kasus tersebut.

Dengan rincian, pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.2.233.340.500.

Serta penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved