Berita Terkini Artis

Calon Mertua Ayu Ting Ting Pernah Punya Posisi Penting di Lembaga Negara

Profesi calon mertua Ayu Ting Ting yang memiliki jabatan mentereng ramai disorot publik.

Penulis: Putri Salamah | Editor: soni
Instagram/@ayutingting92
Ilustrasi Ayu Ting Ting 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Sorotan publik bukan hanya menyasar sosok tunangan Ayu Ting Ting, namun keluarga calon suaminya pun juga ikut mencuri perhatian.

Ayu Ting Ting dikabarkan telah dilamar oleh pria bernama Muhammad Fardhana yang berprofesi sebagai perwira TNI utama, dengan pangkat Lettu atau Letnan Satu.

Calon ayah sambung Bilqis ini diketahui merupakan anggota TNI di Yonif 509 Jember.

Muhammad Fardhana disebut bukanlah dari orang kalangan biasa.

Pria yang berhasil mengambil hati Ayu Ting Ting ini diduga pernah menjalani pendidikan militer di Jepang selama dua tahun.

Selain memiliki profesi yang apik, Muhammad Fardhana juga memiliki paras yang tampan.

Potret kekasih Ayu tersebut kerap diunggah di akun media sosial yang kerap mengunggah foto dan video anggota TNI.

Di tengah kabar bahagia ini, identitas keluarga calon suami Ayu Ting Ting juga ramai dicari oleh publik.

Dari undangan yang tersebar, nama dari orang tua Muhammad Fardhana yakni Dharsyi Akib.

Jika ditelusuri lebih lanjut, ayah Muhammad Fardhana diduga memiliki profesi yang mentereng.

Calon mertua Ayu Ting Ting ini diduga pernah bekerja di Mahkamah Agung.

Namun, Dharsyi Akib telah pensiun dan kini menjabat sebagai Ketua Umum Pensiunan Pegawai Mahkamah Agung.

Meski telah pensiun, kabarnya calon mertua Ayu ini mempunyai kantor lembaga bantuan hukum di kawasan Condet, Jakarta Timur yang baru didirikan pada 2019.

Gaji dan Tunjangan Calon Suami Ayu Ting Ting Disorot

gaji dan tunjangan calon suami Ayu Ting Ting yang berprofesi sebagai anggota TNI. 

Calon suami Ayu Ting Ting yang diduga bernama Muhammad Fardhana itu berprofesi sebagai anggota TNI.

Muhammad Fardhana diketahui anggota TNI lulusan akademi militer dari Jepang.


Ia berprofesi sebagai anggota TNI AD berpangkat Letkol atau Letnan Kolonel.

Selain sosoknya, penghasilan yang diperoleh Muhammad Fardhana juga menjadi perhatian.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapat dari seorang TNI?

Gaji TNI

Berikut ini detail gaji dan tunjangan anggota TNI, termasuk calon suami Ayu Ting Ting. 

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400

Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500

Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

Tunjangan TNI

Persis seperti gajinya, tunjangan anggota TNI juga berbeda-beda berdasarkan pangkatnya. 

Berikut ini detail tunjangan anggota TNI:

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / PUTRI SALAMAH )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved