Berita Terkini Artis
Calon Mertua Ayu Ting Ting Pernah Punya Posisi Penting di Lembaga Negara
Profesi calon mertua Ayu Ting Ting yang memiliki jabatan mentereng ramai disorot publik.
Penulis: Putri Salamah | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Sorotan publik bukan hanya menyasar sosok tunangan Ayu Ting Ting, namun keluarga calon suaminya pun juga ikut mencuri perhatian.
Ayu Ting Ting dikabarkan telah dilamar oleh pria bernama Muhammad Fardhana yang berprofesi sebagai perwira TNI utama, dengan pangkat Lettu atau Letnan Satu.
Calon ayah sambung Bilqis ini diketahui merupakan anggota TNI di Yonif 509 Jember.
Muhammad Fardhana disebut bukanlah dari orang kalangan biasa.
Pria yang berhasil mengambil hati Ayu Ting Ting ini diduga pernah menjalani pendidikan militer di Jepang selama dua tahun.
Selain memiliki profesi yang apik, Muhammad Fardhana juga memiliki paras yang tampan.
Potret kekasih Ayu tersebut kerap diunggah di akun media sosial yang kerap mengunggah foto dan video anggota TNI.
Di tengah kabar bahagia ini, identitas keluarga calon suami Ayu Ting Ting juga ramai dicari oleh publik.
Dari undangan yang tersebar, nama dari orang tua Muhammad Fardhana yakni Dharsyi Akib.
Jika ditelusuri lebih lanjut, ayah Muhammad Fardhana diduga memiliki profesi yang mentereng.
Calon mertua Ayu Ting Ting ini diduga pernah bekerja di Mahkamah Agung.
Namun, Dharsyi Akib telah pensiun dan kini menjabat sebagai Ketua Umum Pensiunan Pegawai Mahkamah Agung.
Meski telah pensiun, kabarnya calon mertua Ayu ini mempunyai kantor lembaga bantuan hukum di kawasan Condet, Jakarta Timur yang baru didirikan pada 2019.
Gaji dan Tunjangan Calon Suami Ayu Ting Ting Disorot
gaji dan tunjangan calon suami Ayu Ting Ting yang berprofesi sebagai anggota TNI.
Calon suami Ayu Ting Ting yang diduga bernama Muhammad Fardhana itu berprofesi sebagai anggota TNI.
Muhammad Fardhana diketahui anggota TNI lulusan akademi militer dari Jepang.
Ia berprofesi sebagai anggota TNI AD berpangkat Letkol atau Letnan Kolonel.
Selain sosoknya, penghasilan yang diperoleh Muhammad Fardhana juga menjadi perhatian.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapat dari seorang TNI?
Gaji TNI
Berikut ini detail gaji dan tunjangan anggota TNI, termasuk calon suami Ayu Ting Ting.
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
Tunjangan TNI
Persis seperti gajinya, tunjangan anggota TNI juga berbeda-beda berdasarkan pangkatnya.
Berikut ini detail tunjangan anggota TNI:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / PUTRI SALAMAH )
Gandeng Aurel Hermansyah, Ashanty Bakal Kembali Buka Toko Kue |
![]() |
---|
Ashanty Tutup Pintu Damai pada Pihak yang Serobot Tanah Warisan |
![]() |
---|
Pekerjaan Suami Mpok Alpa Setelah Ditinggal Sang Artis Disorot |
![]() |
---|
Hotman Paris Soroti Lisa Mariana yang Ingin Tes DNA Ulang, 'Lu Kira RK Bodoh?' |
![]() |
---|
Ashanty Bakal Kembali Buka Toko Kue Lu'miere, Sebelumnya Sempat Heboh Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.