Berita Terkini Artis

Kekasih Tamara Tyasmara Diduga Sengaja Tenggelamkan Dante, Terekam CCTV

Perbuatan YA, kekasih Tamara Tyasmara yang diduga sengaja tenggelamkan Dante di kolam renang terpantau CCTV.

Tayang:
Kolase Tribunlampung.co.id
Kekasih Tamara Tyasmara diduga sengaja tenggelamkan Dante, terekam CCTV. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar rekaman CCTV, diduga kekasih Tamara Tyasmara sengaja tenggelamkan Dante di kolam renang umum.

Perbuatan YA, kekasih Tamara Tyasmara yang diduga secara sengaja tenggelamkan Dante tersebut terpantau CCTV.

Dimana YA terlihat dari CCTV seolah tengah memanfaatkan waktu sepi untuk tenggelamkan anak kekasihnya Tamara Tyasmara.

Diketahui Dante sudah sering ditemani berenang YA, kekasih Tamara Tyasmara.

Keluarga Tamara Tyasmara pecaya kepada YA lantaran sudah dekat. 

Ironisnya rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik anak Tamara Tyasmara ditenggelamkan beredar luas.

Dalam hasil rekaman CCTV itu, terlihat YA kekasih Tamara Tyasmara diduga sengaja menengelamkan Dante di dalam kolam renang.

Video itu awalnya memperlihatkan Dante yang mengenakan baju renang biru sedang ada di tepi kolam.

Saat itu kolam renang terlihat sepi, hanya ada satu anak berbaju pink berenang di samping Dante.

Tak lama, terlihat YA menghampiri putra Tamara Tyasmara.

Gerak gerik YA sebelum menghampiri Dante terlihat melihat kondisi sekitar.

Setelah menghampiri dante, YA terlihat memegang badan bocah 6 tahun itu dari belakang.

Ia kembali menengok ke kanan dan kiri, kemudian menjatuhkan tubuh Dante ke dalam air.

Tubuh Dante berada di dalam air sekitar 40 detik hingga akhirnya muncul ke permukaan.

Dante terlihat berulang kali berusaha naik ke atas air seperti kehabisan napas.

YA kemudian menuntun Dante dan berusaha mengangkat tubuhnya ke keluar dari kolam renang.

Atas rekaman CCTV ini, YA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip Kompas TV, penetapan YA sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Betul (status YA tersangka)," ujarnya.

Diketahui penangkapan YA berlangsung pada Jumat (9/2/2024), di rumahnya yang berada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

YA dijerat pasar berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).

"Pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalanya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," jelas Kombes Ade.

Berita artis lainnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved