Berita Terkini Artis
Polisi Ungkap Motif Yudha Arfandi Benamkan Kepala Anak Tamara Tyasmara
Yudha Arfandi (YA) benamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur karena motif ingin melatih pernapasan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Motif Yudha Arfandi (YA) tenggelamkan anak kekasihnya Tamara Tyasmara Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) hingga tewas diungkap polisi.
Ternyata Yudha Arfandi (YA) benamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur karena motif ingin melatih pernapasan.
Baca juga: Gisel Bela Pacar Tamara Tyasmara dalam Kasus Tewasnya Dante
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard.
AKBP Rovan Richard mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, YA mengaku membenamkan kepala Dante, bertujuan untuk melakukan latihan pernapasan.
Yang mana, saat itu YA dan Dante berenang di kolam renang Kawasan Duren Sawit, selama 2,5 jam.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan," ujar dia kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka lanjut Rovan, hal tersebut dilakukan agar Dante tidak takut saat berada di kolam renang.
"(Tujuannya) biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ucap dia.
Di samping itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap YA sebanyak dua tahap.
Yang mana, pada tahap pertama, YA dijejali 36 pertanyaan. Kemudian, pada tahap dua, sebanyak 26 pertanyaan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan
Dilanjutkan kmrn 26 pertanyaan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Tak sampai di situ, Rovan menuturkan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada esok hari.
"Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV, polisi sebut pacar Tamara, berinisial YA menyelupkan kepala Dante sebanyak 12 kali, hingga akhirnya meregang nyawa.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar dia kepada wartawan.
Ade Ary menuturkan, terkait peristiwa detial dalam rekaman CCTV yang memuat adegan tersebut, akan diungkap lebih lanjut, usai pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berkorelasi dengan tim analisis digital Puslabfor Polri dan tim Kedokteran Forensik
"Sedangkan nanti untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari Kedokteran Forensik," ujar dia.
Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik aman melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, guna mendukumg pembuktian dalam kasus kematian Dante.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan, terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," ujar Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara berinisial YA, telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) pagi.
YA kini telah berada di Polda Metro Jaya dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.
"Bahwa saudara YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.
Ia menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami motif tersangka melakukan perbuatannya dengan menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Motif sedang didalami, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," katanya.
YA bersikap kooperatif saat ditangkap. Saat itu, ia sedang tidur di rumah kontrakan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat hari ini.
"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut, ada saudara YA dan seorang laki laki pembantunya," ucap Ade Ary.
"Kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Setelah dijelskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan, secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik. Kemudian suadara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.
Adapun penyidik telah mengantongi bukti-bukti seperti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV.
Lalu hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik juga telah dikantongi karena sebelumnya dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban.
"Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," tuturnya.
Manfaatkan Kelemahan Posisi CCTV
Kekasih Tamara Tyasmara yang berinisial YA diduga beraksi memanfaatkan kelemahan posisi kamera closed circuit television (CCTV).
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Dia pun menyesalkan keberadaan kamera closed circuit television (CCTV) tak cukup kuat mencegah pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Reza menduga nasib malang Dante boleh jadi turut disebabkan oleh posisi CCTV yang tersembunyi dan tidak adanya subsistem yang siaga memonitor tangkapan visual CCTV.
"Kelemahan itulah yang mungkin berhasil dibaca oleh tersangka pelaku," kata Reza kepada Kompas.com, Sabtu (10/2/2024).
Dante merupakan anak artis dari Tamara Tyasmara yang diduga tewas usai ditenggelamkan pria berinisial YA di sebuah kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Reza menduga pelaku tidak melihat ada CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dan berasumsi tidak ada yang mengawasi tindak-tanduknya saat itu.
Menurut Reza, tersangka bisa saja menyimpulkan demikian setelah beberapa kali mempelajari lokasi.
"Jika benar begitu, hal itu jadi pertanda adanya perencanaan di balik dugaan pembunuhan terhadap Dante," ucap Reza.
Urgensi posisi CCTV Reza berpandangan, kamera CCTV memang sebaiknya tidak diletakkan di tempat tersembunyi jika tujuannya untuk mencegah kejahatan.
" CCTV harus diperlihatkan agar calon kriminal tahu bahwa ia diawasi sehingga, setidaknya, urung beraksi di lokasi tersebut," ucap Reza.
Di samping itu, Reza memandang perlu disiagakan tim reaksi cepat yang terus-menerus memantau area yang dicakup oleh CCTV.
"CCTV hanyalah salah satu subsistem keamanan. Di samping CCTV, perlu disiagakan tim reaksi cepat yang terus-menerus memantau area yang dicakup oleh CCTV," kata Reza.
Dengan kelengkapan sistem sedemikian, Reza menilai, CCTV baru bisa diharapkan bisa mencegah insiden saat ada gelagat situasi kritis sesegera mungkin.
"Baik kritis berupa kecelakaan, misalnya anak terpleset lalu tenggelam di kolam renang, atau pun kejahatan," tutur Reza.
Pada sisi lain, Reza memandang, CCTV juga punya kelemahan. Studi menyimpulkan, CCTV jitu untuk menangkal kejahatan properti semisal pencurian.
Menurut dia, CCTV kurang ampuh mencegah kejahatan kekerasan.
Pasalnya, kejahatan kekerasan kerap bersifat impulsif dan terjadi seketika di lokasi tanpa pemikiran atau pun perencanaan sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap bagaimana tersangka YA membenamkan Dante ke dalam air.
Menurut Wira, YA membenamkan anak laki-laki artis peran Tamara Tyasmara tersebut sebanyak 12 kali di kolam renang.
Wira menyatakan aksi YA membenamkan Dante terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira, Jumat (9/2/2024).
Namun, Wira belum memberikan keterangan berkait kronologi peristiwa tersebut.
Dia memastikan bahwa polisi bersama analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik bakal mengungkap detail kasus kematian Dante.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," kata Wira.
Dijerat pasal berlapis Untuk diketahui, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat pagi. Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.
Selain itu, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan forensik jenazah korban setelah proses ekshumasi dilakukan dan keterangan para saksi.
Tersangka YA dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus meninggalnya Dante.
"Kemudian dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," ungkap Ade.
YA terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Tak Curiga
Ibunda Tamara Tyasmara, Tia mengaku percaya dengan pacar putrinya, Yudha Arfandi (YA).
Sehingga dia tak menaruh curiga YA tegah menenggelamkan sang cucu Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante) hingga tewas.
Bahkan mereka mengaku sangat percaya pada YA karena sudah sering menemani Dante berenang.
"Enggak pernah curiga, kita percaya banget," kata Tia dikutip dari YouTube Cumicumi.
"Soalnya biasa sih berenang sama dia, emang udah sering," lanjutnya.
Tia menambahkan anak Tamara dari pernikahan dengan Angger Dimas itu juga begitu akrab dengan YA.
"Enggak sekali ini (ditemani YA)," kata ibunda Tamara.
"Udah beberapa kali dan anaknya pun happy. Deket banget," lanjutnya.
Lebih lanjut, ibunda Tamara Tyasmara ini berharap cucunya bisa mendapatkan keadilan.
"Semoga terkuak apa yang terjadi sama cucuku, kebenarannya, minta keadilannya," ucap ibunda Tamara.
Sebagai informasi, YA diduga telah menenggelamkan anak kekasihnya, Tamara Tyasmara saat berenang pada 27 Januari lalu.
Kala itu, Tamara menitipkan putranya pada YA karena harus menjalankan syuting.
Namun ia justru mendapatkan kabar anaknya sudah tak bernyawa.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan pada 20 saksi dan mengecek CCTV, akhirnya YA pun ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga Adik Tersangka YA Salahkan Tamara Tyasmara
Diduga adik tersangka YA menyalahkan Tamara Tyasmara atas kasus kematian Dante.
Diketahui seorang pemilik akun Instagram @svrramadhani, diduga adik YA membenarkan adanya kelalaian dari sang kakak saat mengasuh Dante, putra Tamara Tyasmara berenang hingga kehilangan nyawa.
Namu, akun Savira Ramadhani itu menyalahkan Tamara Tyasmara, ibunda Dante atas kelalaian hingga anaknya kehilangan nyawanya.
“Saya membenarkan adanya kelalaian,” ujar Savira Ramadhani dikutip dari Grid.ID dari akun Instagram pribadinya, Jumat (9/2/2024).
“Tapi yang menjadi peran utama kelalaian itu harusnya anda @tamaratyasmara,” tambahnya.
Menurut Savira Ramadhani, Tamara Tyasmara sudah seharusnya mengetahui apabila menitipkan buah hatinya untuk dijaga kepada YA.
“Anda tahu kebenarannya yang anda percayakan untuk dititipkan ditemani main bersama anaknya juga,” paparnya.
Savira Ramadhani pun seolah mengecam Tamara Tyasmara yang kini justru menyalahkan YA.
“Sekarang anda bikin seolah-olah sengaja ingin membunuh anak anda sendiri,” ujarnya.
Savira Ramadhani menambahkan bahwa sebelumnya, Dante pun kerap dititipkan Tamara Tyasmara kepada YA.
“Kenyataannya (Dante) sudah sering anda titipkan untuk dijaga dan bermain bersama,” tutupnya.
Seperti diketahui, kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas berbuntut panjang.
Diduga kematian Dante bukanlah tenggelam namun ditenggelamkan.
YA, kekasih Tamara Tyasmara yang berenang bersama Dante dijadikan tersangka.
Angger Dimas, mantan suami Tamara Tyasmara pun sejak awal menilai bahwa kasus kematian sang putra merupakan tindak penghilangan nyawa.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Larissa Chou Buka Suara Soal Keretakan Rumah Tangga, Singgung Pengadilan Agama |
![]() |
---|
Naysilla Mirdad Terbaring Lemas di RS, Sebut Badannya Ngilu Lebih Parah dari Covid |
![]() |
---|
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Digelar 24 September di PA Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Mutia Ayu Bantah Hidup Hanya Andalkan Warisan dari Glenn Fredly |
![]() |
---|
Ruben Onsu Dirawat di Rumah Sakit, Wajah Pucat dan Dipasangi Selang Bantuan Napas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.