Berita Terkini Artis
Tamara Tyasmara Disebut Tersiksa Selama Pacaran dengan YA
Tamara Tyasmara disebut tersiksa saat pacaran dengan Yudha Arfandi (YA). Ini diungkapkan oleh sahabat Tamara Tyasmara, Kathy Rhode Indera.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Berita seleb terkini Tamara Tyasmara disebut tersiksa saat pacaran dengan Yudha Arfandi (YA).
Hal tersebut diungkapkan oleh sahabat Tamara Tyasmara, Kathy Rhode Indera.
Melalui media sosialnya, Kathy mengungkapkan bahwa Tamara Tyasmara sampai kabur-kaburan selama pacaran dengan Yudha.
“Finally @tamaratyasmara aku tau kamu menderitanya gimana selama pacaran sama dia sampe kabur kaburan! Support you always ara,” tulisnya di Instagram Story, Jumat (9/2/2024).
Bukan itu saja, Soraya, temannya yang lain juga mengungkapkan mantan istri Angger Dimas kerap disakiti Yudha Arfandi, baik secara mental maupun fisik.
“Temennya disakitin, secara apa pun mental atau fisik, kita pasti bilangnya udah,” kata Soraya di tayangan Halo Selebriti yang tayang di kanal YouTube SCTV.
Soraya menuturkan bahwa ia sudah lama ingin Tamara bisa meninggalkan kekasihnya.
Sayangnya saat itu, ibu satu anak tersebut merasa tidak mampu melakukannya.
Alhasil, teman-teman Tamara Tyasmara pun hanya bisa mendoakannya.
“Tapi dia enggak bisa, udah berkali-kali cerita. Bukan aku doang, semua sahabat-sahabatnya Tamara pasti sudah mengingatkan, tapi dianya belum bisa,” kata Soraya.
“Semoga diberikan kekuatan, ketabahan insyaAllah Dante menjadi penyelamat Angger dan Tamara di Surga,” kata Soraya.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo.
Dante, anak Tamara awalnya diduga meninggal karena tenggelam di sebuah kolam renang di Jakarta Timur.
Namun kini polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kasus Dante.
Pasalnya alih-alih tenggelam, bocah enam tahun itu diduga ditenggelamkan.
Yudha Arfandi pun dicurigai sebagai pelaku penenggalaman Dante.
Penepatan tersebut dilakukan polisi setelah melalui pemeriksaan pada sekitar 20 saksi dan bukti CCTV.
Tamara Tyasmara Putuskan Pacar
Tamara Tyasmara putus dengan pacarnya, YA, setelah anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Tamara Tyasmara kala YA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah nggak ada lagi (hubungan)," terang mantan istri Angger Dimas itu di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Bukan hanya putus, ibu satu anak ini juga mengungkapkan sudah tak lagi berkomunikasi dengan mantan kekasihnya.
Pasalnya Tamara menyebut wajah YA mengingatkan dirinya akan mendiang anak.
“Sudah tidak kontakan, sejak kejadian ini sudah tidak kontakan sama dia. Aku lihat dia kayak lihat anak aku lah jadinya,” ucap Tamara.
Lebih lanjut, Tamara Tyasmara ini pun membantah hanya diam dalam kasus kematian sang anak.
Sambil menangis tersedu-sedu, perempuan 29 tahun itu mengatakan dirinya yang berperan dalam memindahkan kasus dari Polsek Duren Sawit ke Polda Metro Jaya untuk segera diusut.
“Ya Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap dari kemarin kami diam aja bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain."
"Semua orang bilang aku diam, aku diam aku diam, kan yang tahu bang Sandy (Arifin, kuasa hukum). Aku enggak diam kan ngapain aku hari kamis datang ke sini?” ujar Tamara.
Selain itu, ia juga menepis tudingan membela YA dan berusaha menutup-nutupi fakta sebenarnya.
“Aku juga tadi sudah lihat CCTV-nya dari awal sampai akhir itu ya. Enggak mungkin lah aku tega aku diam aja, anak aku tuh meninggal lho bukan koma, bukan cuma sakit,” ucap Tamara Tyasmara.
“Jadi enggak mungkin diam aja anaknya digituin. Jadi ya mohon pengertiannya aja bukan berarti aku nutupi. Aku mau proses ini berjalan dengan lancar tanpa aku harus cuap-cuap gimana pun,” lanjutnya.
Tamara Tyasmara mengaku tak menyangka mantan pacarnya diduga menjadi penyebab kematian putranya.
Ia pun berharap motif YA dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut bisa segera terungkap.
“Siapa sih yang nyangka? Enggak mungkin ada yang nyangka. Jadi sekarang kita mau tahu apa motifnya,” tutur Tamara.
Kekasih Tamara Tyasmara Diduga Manfaatkan Kelemahan Posisi CCTV
Kekasih Tamara Tyasmara yang berinisial YA diduga beraksi memanfaatkan kelemahan posisi kamera closed circuit television (CCTV).
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Dia pun menyesalkan keberadaan kamera closed circuit television (CCTV) tak cukup kuat mencegah pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Reza menduga nasib malang Dante boleh jadi turut disebabkan oleh posisi CCTV yang tersembunyi dan tidak adanya subsistem yang siaga memonitor tangkapan visual CCTV.
"Kelemahan itulah yang mungkin berhasil dibaca oleh tersangka pelaku," kata Reza kepada Kompas.com, Sabtu (10/2/2024).
Dante merupakan anak artis dari Tamara Tyasmara yang diduga tewas usai ditenggelamkan pria berinisial YA di sebuah kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Reza menduga pelaku tidak melihat ada CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dan berasumsi tidak ada yang mengawasi tindak-tanduknya saat itu.
Menurut Reza, tersangka bisa saja menyimpulkan demikian setelah beberapa kali mempelajari lokasi.
"Jika benar begitu, hal itu jadi pertanda adanya perencanaan di balik dugaan pembunuhan terhadap Dante," ucap Reza.
Urgensi posisi CCTV Reza berpandangan, kamera CCTV memang sebaiknya tidak diletakkan di tempat tersembunyi jika tujuannya untuk mencegah kejahatan.
"CCTV harus diperlihatkan agar calon kriminal tahu bahwa ia diawasi sehingga, setidaknya, urung beraksi di lokasi tersebut," ucap Reza.
Di samping itu, Reza memandang perlu disiagakan tim reaksi cepat yang terus-menerus memantau area yang dicakup oleh CCTV.
"CCTV hanyalah salah satu subsistem keamanan. Di samping CCTV, perlu disiagakan tim reaksi cepat yang terus-menerus memantau area yang dicakup oleh CCTV," kata Reza.
Dengan kelengkapan sistem sedemikian, Reza menilai, CCTV baru bisa diharapkan bisa mencegah insiden saat ada gelagat situasi kritis sesegera mungkin.
"Baik kritis berupa kecelakaan, misalnya anak terpleset lalu tenggelam di kolam renang, atau pun kejahatan," tutur Reza.
Pada sisi lain, Reza memandang, CCTV juga punya kelemahan. Studi menyimpulkan, CCTV jitu untuk menangkal kejahatan properti semisal pencurian.
Menurut dia, CCTV kurang ampuh mencegah kejahatan kekerasan.
Pasalnya, kejahatan kekerasan kerap bersifat impulsif dan terjadi seketika di lokasi tanpa pemikiran atau pun perencanaan sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap bagaimana tersangka YA membenamkan Dante ke dalam air.
Menurut Wira, YA membenamkan anak laki-laki artis peran Tamara Tyasmara tersebut sebanyak 12 kali di kolam renang.
Wira menyatakan aksi YA membenamkan Dante terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira, Jumat (9/2/2024).
Namun, Wira belum memberikan keterangan berkait kronologi peristiwa tersebut.
Dia memastikan bahwa polisi bersama analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik bakal mengungkap detail kasus kematian Dante.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," kata Wira.
Dijerat pasal berlapis Untuk diketahui, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat pagi. Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.
Selain itu, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan forensik jenazah korban setelah proses ekshumasi dilakukan dan keterangan para saksi.
Tersangka YA dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus meninggalnya Dante.
"Kemudian dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," ungkap Ade.
YA terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.