Berita Terkini Artis

Anak Tamara Tyasmara Beberapa Kali Ditenggelamkan untuk Kelabuhi Lifeguard

Yudha Arfandi disebutkan menenggelamkan capai belasan kali karena ada lifeguard yang mengawasi sehingga tekesan korban masih berenang biasa.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Yudha Arfandi disebutkan menenggelamkan capai belasan kali karena ada lifeguard yang mengawasi sehingga tekesan korban masih berenang biasa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yudha Arfandi disebutkan menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante sebanyak 12 kali. 

Ternyata hal itu untuk mengelabuhi lifeguard atau tenaga penyelamat yang bertugas di kolam renang

Yudha Arfandi tidak menenggelamkannya dalam waktu lama namun dengan jumlah belasan lagi ditenggelamnya tetap saja bawa pengaruh ke Dante. 

Saat aksinya dilakukan, lifeguard diketahui sedang memantau dan berkeliling kolam renang.

Maka Dante tidak ditenggelamkan dalam waktu lama melainkan dengan cara sebanyak-banyaknya. 

"Kenapa durasi ditenggelamkan berbeda, ada indikasi ketika waktu pendek dimasukkan kepalanya itu karena ada lifeguard yang melihat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (12/2/2024).

Keterangan lifeguard yang bertugas saat peristiwa itu terjadi penting didengarkan.

Mendiang Dante juga sempat berupaya untuk menyelamatkan diri dengan berenang ke tepian kolam renang saat tahu ditenggelamkan Yudha Arfandi.

Namun, upaya menyelamatkan diri itu tidak berhasil lantaran Yudha Arfandi berulang-ulang menarik tubuh Dante dari tepi kolam renang.

Setiap Dante berusaha untuk menggapai tepian kolam renang, Yudha Arfandi terus menarik kaki serta tubuh anak Tamara Tyasmara dan menenggelamkannya.

"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka menarik badan atau kaki korban sekitar 4 kali, setelah itu korban ke pinggir kolam renang dan pegangan pinggir kolam lalu batuk," tambahnya.

Yudha Arfandi membenamkan Dante dengan durasi yang bervariatif mulai dari 2 detik hingga 54 detik hingga kesulitan bernafas dan meninggal dunia.

Yudha Arfandi ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) pagi.

Tidak Miliki Sertifikasi

Kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA ternyata  tidak memiliki sertifikasi sebagai pelatih renang.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

"Tadi kualifikasi kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang," kata Kombes Wira Satya Triputra.

Wira menyebut seorang pelatih renang maupun penyelam profesional pasti sudah memiliki keterampilan, tempat hingga peralatan khusus dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Sedangkan dalam kasus ini, YA beralasan melatih di kolam renang umum dan  standarisasi pengamanan yang kurang baik.

"Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki keterampilan khusus, kemampuan khusus dan dilatihnya pun di tempat yang khusus dengan peralatan yang khusus," jelasnya.

"Nah apabila kita melihat kejadian kemarin itu hanya seperti orang berlatih berenang biasa," sambungnya.

YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya. 

YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.

Jalani Pemeriksaan

Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA) dicecar 36 pertanyaan dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Menurutnya, YA dicecar sebanyak 36 pertanyaan pada pemeriksaan tahap pertama, kemudian pada tahap dua sebanyak 26 pertanyaan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama, 36 pertanyaan. Dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Tak sampai di situ, Rovan menuturkan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada besok hari.

"Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Rovan.

Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV, polisi sebut pacar Tamara, berinisial YA memasukkan kepala Dante sebanyak 12 kali, hingga akhirnya meregang nyawa.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," kata Ade Ary.

Ade Ary menuturkan, terkait peristiwa detial dalam rekaman CCTV yang memuat adegan tersebut akan diungkap lebih lanjut, usai pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berkorelasi dengan tim analisis digital Puslabfor Polri dan tim Kedokteran Forensik

"Sedangkan nanti untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari Kedokteran Forensik," ujar Ade Ary.

Ade Ary berujar bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, guna mendukumg pembuktian dalam kasus kematian Dante.

"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan, terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," tutur Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara berinisial YA, telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) pagi.

Kini, YA telah berada di Polda Metro Jaya dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

"Bahwa saudara YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Ade Ary menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami motif tersangka melakukan perbuatannya dengan menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Motif sedang didalami, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," katanya.

YA bersikap kooperatif saat ditangkap. Saat itu, ia sedang tidur di rumah kontrakan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat hari ini.

"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut, ada saudara YA dan seorang laki laki pembantunya," ucap Ade Ary.

"Kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Setelah dijelskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan, secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik. Kemudian suadara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Ade Ary.

Adapun penyidik telah mengantongi bukti-bukti seperti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV.

Lalu, hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik juga telah dikantongi karena sebelumnya dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban.

"Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," papar Ade Ary.

Motif YA Tenggelamkan Kepala Dante

Motif Yudha Arfandi (YA) tenggelamkan anak kekasihnya Tamara Tyasmara Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) hingga tewas diungkap polisi.

Ternyata Yudha Arfandi (YA) benamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur karena motif ingin melatih pernapasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard.

AKBP Rovan Richard mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, YA mengaku membenamkan kepala Dante, bertujuan untuk melakukan latihan pernapasan.

Yang mana, saat itu YA dan Dante berenang di kolam renang Kawasan Duren Sawit, selama 2,5 jam.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan," ujar dia kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Berdasarkan pengakuan tersangka lanjut Rovan, hal tersebut dilakukan agar Dante tidak takut saat berada di kolam renang.

"(Tujuannya) biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ucap dia.

Di samping itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap YA sebanyak dua tahap.

Yang mana, pada tahap pertama, YA dijejali 36 pertanyaan. Kemudian, pada tahap dua, sebanyak 26 pertanyaan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan
Dilanjutkan kmrn 26 pertanyaan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Tak sampai di situ, Rovan menuturkan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada esok hari.

"Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV, polisi sebut pacar Tamara, berinisial YA menyelupkan kepala Dante sebanyak 12 kali, hingga akhirnya meregang nyawa.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar dia kepada wartawan.

Ade Ary menuturkan, terkait peristiwa detial dalam rekaman CCTV yang memuat adegan tersebut, akan diungkap lebih lanjut, usai pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berkorelasi dengan tim analisis digital Puslabfor Polri dan tim Kedokteran Forensik

"Sedangkan nanti untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari Kedokteran Forensik," ujar dia.

Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik aman melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, guna mendukumg pembuktian dalam kasus kematian Dante.

"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan, terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," ujar Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara berinisial YA, telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) pagi.

YA kini telah berada di Polda Metro Jaya dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

"Bahwa saudara YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

Ia menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami motif tersangka melakukan perbuatannya dengan menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Motif sedang didalami, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," katanya.

YA bersikap kooperatif saat ditangkap. Saat itu, ia sedang tidur di rumah kontrakan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat hari ini.

"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut, ada saudara YA dan seorang laki laki pembantunya," ucap Ade Ary.

"Kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Setelah dijelskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan, secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik. Kemudian suadara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.

Adapun penyidik telah mengantongi bukti-bukti seperti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV.

Lalu hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik juga telah dikantongi karena sebelumnya dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban.

"Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," tuturnya.

( Tribunlampung.co.id / WartaKotalive.com) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved