Berita Lampung

Terkait DBH, Kepala BPKAD Lampung Utara Tak Mau Komentar

Namun, Kepala BPKAD Lampung Utara Mikael Saragih mengaku tidak dapat berkomentar soal DBH.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Kepala BPKAD Lampung Utara Mikael Saragih mengaku tidak dapat berkomentar soal DBH. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Lampung Utara belum ada kejelasan.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pada tahun 2023 pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk pembayaran DBH.

Fahrizal menjelaskan, jika realisasi APBD Provinsi Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp 6,4 triliun dan Rp 1,2 triliun di antaranya merupakan DBH yang sudah ditransfer ke kabupaten/kota.

Namun, Kepala BPKAD Lampung Utara Mikael Saragih mengaku tidak dapat berkomentar soal DBH.

"Maaf ya, tentang DBH sebaiknya dikonfirmasi ke provinsi," ujarnya, Senin (26/2/2024).

"Untuk membayar dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten, itu lebih bagusnya lebih dahulu konfirmasi kepada Provinsi Lampung," sambungnya.

Saragih menyangkal Pemkab Lampung Utara disebut belum menerima DBH.

"Tidak begitu, karena sama untuk semua kabupaten/kota. Terima kasih," tandasnya.

Namun, saat ditanyai lebih lanjut terkait besaran nominal DBH dan peruntukannya, Saragih tak menjawab.

Sebelumnya Pemprov Lampung menyebutkan telah membayar DBH kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak empat triwulan dengan total Rp 1,2 triliun pada tahun 2023.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved