Berita Terkini Artis

Sabda Ahessa Belum Pernah Cicil Utang ke Wulan Guritno meski Ditagih sejak 2023

Pihak Sabda Ahessa mengaku janji membayar utang kepada Wulan Guritno namun tidak ada kejelasan sehingga dilayangkan lah gugatan.

|
Instagram @wulanguritno
Ilustrasi Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. Mantan kekasih berondong Sabda Ahessa disebut belum pernah cicil utang ke Wulan Guritno meski ditagih sejak pertengahan 2023. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Berita seleb terkini, Sabda Ahessa belum pernah cicil utang ke Wulan Guritno meski ditagih sejak pertengahan 2023.

Pihak Sabda Ahessa mengaku janji membayar utang kepada Wulan Guritno namun tidak ada kejelasan sehingga dilayangkan lah gugatan.

Itu karena Wulan Guritno kesal dengan janji manis Sabda Ahessa yang tak pernah tepat.

Alhasil kabar Wulan Guritno menggugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa gempar.

Sabda Ahessa disebut belum sama sekali membayar dana talangan dari Wulan Guritno untuk renovasi rumah senilai Rp 396 juta.

Wulan Guritno menggugat lantaran tak ada kejelasan penyelesaian dari mantan kekasih berondongnya itu.

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando mengungkapkan alasan Sabda belum bisa membayar utang tersebut.

"Ya kalau kita bisa menangkapnya bisnisnya belum ada income tambahan. Saya nggak terlalu ini, nggak terlalu paham. Dana belum tersedia, dana belum tersedia aja," kata Ficky Fernando, dilansir Rabu (28/2/2024).

Sabda Ahessa disebut merespons dan mengaku ingin membayar.

Namun, Wulan kesal lantaran mantannya itu tak memberi kejelasan penyelesaian utang tersebut.

"Kalau mau bayar sih harusnya mau bayar. Cuma ya mungkin kadang dari Wulan

minta tanggal sekian dari Sabda nggak mau tanggal sekian, belum ketemu aja tanggal pembayaran yang pas," jelasnya.

Dikatakan Ficky, Sabda sama sekali belum membayar atau mencicil pinjaman tersebut sejak ditagih di pertengahan 2023.

"Sepengetahuan dari pengkajian yang dilakukan saya, belum ada pembayaran. Harusnya kalau ada pembayaran Sabda juga ngomong,

'Mas saya bayar sekian dulu ya'. Dari semenjak saya tagih belum ada pembayaran ke Wulan," kata Ficky Fernando.

Wulan merasa perlu ada kepastian hukum lantaran telah menagih dan memundurkan sesuai tanggal yang diminta sang mantan.

Kuasa hukum menyebut hingga kini belum ada komunikasi lagi dengan Sabda.

"Kalau dari saya sebagai kuasa hukum Wulan belum ada komunikasi lagi ke Sabda. Terakhir komunikasi sebelum gugatan masuk.

Harusnya Sabda tahu (ada gugatan) kalau sudah menggunakan kuasa hukum penagihan," ungkapnya.

Wulan Kesal Sabda Hanya Janji Kosong Untuk Bayar

Wulan Guritno akhirnya menggugat mantan pacarnya Sabda Ahessa ke pengadilan karena sebel.

Ternyata Wulan Guritno sebel karena hanya mendapat janji manis dari Sabda Ahessa.

Namun Sabda Ahessa tidak kunjung menepati janjinya kepada Wulan Guritno.

Padahal sebelumnya Sabda Ahessa tampak serius menjalin hubungan dengan Wulan Guritno.

Bahkan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa tidak jarang memamerkan kemesraan ke publik.

Di balik mesranya Wulan Guritno dan Sabda Ahessa ternyata terpendam persoalan yang kemudian meledak setelah keduanya putus.

Terungkap bahwa Sabda Ahessa pinjam uang Rp 396 juta saat masih pacaran dengan Wulan Guritno.

Namun setelah putus, uang Rp 396 juta tak juga dikembalikan ke  Wulan Guritno.

Sabda Ahessa meminjam uang sebesar Rp 396 juta kepada Wulan Guritno untuk renovasi rumahnya.

Namun, saat keduanya putus, Sabda Ahessa selalu mengulur waktu membayar utangnya kepada Wulan Guritno. 

"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, dihubungi pada Senin (26/2/2024).

"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.

"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Imbas kejadian tersebut, Wulan Guritno tak tinggal diam dan kini melaporkan Sabda Ahessa. 

Dengan begitu Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).

Wulan Guritno beberapa waktu lalu memang resmi putus dengan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa.

Keduanya tidak lagi menjalani hubungan asmara, model sekaligus aktris itu memutuskan untuk melupakan semua kebersamaan yang sebelumnya terjalin dengan Sabdayagra Ahessa.

Termasuk soal uang yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno kepada pebasket muda itu.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Berita artis lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved