Polres Pesisir Barat
Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polda Lampung Ciduk Pelaku Pencurian HP
Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah menciduk pelaku pencurian HP di sebuah rumah milik Karyadi (42) di Pasar Krui,
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung menciduk pelaku pencurian HP di sebuah rumah milik Karyadi (42) di Pasar Krui, Selasa (27/2/2024).
Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H diwakili Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono S.E., M.H., membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku inisial IS (31).
Ia diamankan di kebun miliknya di Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, pada Selasa (2/2/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Unit Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kotak Handphone Realme A2 Warna Light Blue berikut HP milik korban yang dicuri oleh pelaku yang berasal dari Kelurahan Jurimudi Baru, Kecamatan Benda, Tangerang.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengakui telah mencuri HP dan 1 tas ransel yang berisi uang Rp500ribu tersebut pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
"Pelaku saat itu melewati sebuah rumah yang pintunya terbuka lebar dan memunculkan niatnya untuk masuk ke dalam rumah korban lalu masuk ke dalam salah satu kamar," terangnya, Kamis (29/2/2024).
Pelaku melihat korban sedang tertidur yang di sampingnya terdapat sebuah HP Realme A2 dan sebuah tas selempang, pelaku kemudian mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan korban dan melarikan diri.
"Motif pelaku inisial IS (31) yang bekerja sebagai pekerja perkebunan di Pekon Rata Agung itu katanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sambung dia.
Pelaku telah menghabiskan uang senilai Rp500ribu yang berada di dalam ransel korban tersebut, lalu untuk Handphone Realme A2 dipakai sendiri oleh pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukum 7 tahun penjara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polsek Pesisir Utara Bagikan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Polsek Bengkunat Beri Imbauan Keselamatan kepada Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Polres Pesibar Polda Lampung Gelar Ops Krakatau, Tingkatkan Kepatuhan Lalin |
![]() |
---|
Wakapolres Pesisir Barat Polda Lampung Ajak Semua Pihak Ciptakan Pendidikan Inklusif |
![]() |
---|
Wakapolres Pesibar Polda Lampung Pimpin Upacara Paripurna Bulanan dan Peringatan Hardiknas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.