Berita Lampung

2 Mantan Pejabat Dinas PMD Lampung Utara Divonis Ringan

Dua orang mantan bawahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus gratifikasi kegiata

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Dua mantan pejabat Dinas PMD Lampung Utara menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (14/3/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua orang mantan bawahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus gratifikasi kegiatan bimtek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/3/2024).

Keduanya dijatuhi vonis ringan.

Dalam perkara ini, terdakwa Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa diputus bersalah dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Sementara terdakwa Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi dalam kegiatan bimtek yang dilaksanakan kantor tempatnya bekerja.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono menilai para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ngadiman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara," kata Hendro Wicaksono dalam putusannya.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ismirham Adi Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara," tambahnya.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan lantaran perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan karena terdakwa berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah dipidana," ucap dia. 

Hal itu membuat kedua terdakwa divonis dengan pasal alternatif dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved