Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Ciduk Komplotan Pembobol Sarang Walet

Satuan Reskrim Polres Lampung Timur beri tindakan tegas terukur tiga spesialis pelaku pembobolan gedung sarang walet yang melawan saat ditangkap.

Istimewa
Satreskrim Polres Lampung Timur tindak tegas tiga spesialis pembobol sarang walet yang melawan saat ditangkap. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Satuan Reskrim Polres Lampung Timur beri tindakan tegas terukur tiga spesialis pelaku pembobolan gedung sarang walet yang melawan saat ditangkap.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menerangkan, inisial para tersangka adalah PW (55) warga Kota Metro, EK (41) warga Kabupaten Pringsewu, dan DT (29) warga Kabupaten Lampung Tengah.

"Para tersangka terlibat dalam aksi pembobolan 2 gedung sarang walet di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung pada 16 Maret 2024 dan Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada 18 Maret 2024," urainya, Senin (25/3/2024).

Peristiwa kejahatan dilakukan para tersangka dengan cara merusak pintu.

Kemudian masuk dan sempat menyandera serta mengancam penjaga gedung sarang walet menggunakan senjata tajam.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian berupa beberapa sarang walet, senapan angin, stik pancing, TV LED, DDR CCTV, mesin las dengan total kerugian mencapai 15 juta.

"Petugas kepolisian yang menerima laporan segera melakukan proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka," katanya.

Lalu pada Senin (25/3/24), Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan di 3 tempat berbeda.

Yaitu di Desa Liman, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, kedua di Desa Mulyosari Metro Barat Kota Metro dan terakhir di Desa Bandung Baru Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Saat akan dilakukan proses penangkapan, para tersangka sempat nekat melakukan upaya perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

Selain para tersangka, turut disita barang bukti berupa senapan angin, linggis, stik unduh sarang walet, senjata tajam jenis golok, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Jo 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pencurian dengan Kekerasan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved