Berita Lampung
Polres Way Kanan Tangkap Pria Lakukan KDRT terhadap Anak Kandung
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, kejadian KDRT itu terjadi di Dusun Sumber Makmur, Kampung Negeri Batin.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mirisnya, pelaku berinisial WR (42) itu melakukan KDRT terhadap AN (18), anak kandungnya sendiri.
WR merupakan warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, kejadian KDRT itu terjadi di Dusun Sumber Makmur, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Selasa (19/3/2024) lalu.
"Kejadiannya itu sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu WR selaku ayah kandung dari korban sedang mengobrol dengan ibu korban dengan nada bicara yang keras dan marah," ungkapnya, Selasa (26/3/2024).
Setelah itu terjadilah perselisihan di antara keduanya.
Selanjutnya WR mengambil palu hendak memukul ibu korban.
"Akan tetapi dihalangi oleh korban," ujarnya.
Alhasil, palu tersebut mengenai pelipis mata sebelah kiri korban.
"Mengakibatkan pelipis korban robek. Lalu korban langsung lari dari rumah dan meminta pertolongan warga sekitar," paparnya.
Setelah mendapatkan perawatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan gelar perkara, Sabtu (23/3/2024), dan melakukan proses penangkapan.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkas Mangara.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
| Polinela Siap Jalankan jika Wacana Dapur MBG Direalisasikan di Lingkungan Kampus |
|
|---|
| Eva Dwiana Sebut Banyak Perumahan Tanpa Drainase Picu Banjir, Ketum REI Bantah |
|
|---|
| Gara-gara Judi Online, AF Nekat Bawa Kabur Motor Petani di Lampung Tengah |
|
|---|
| Truk Muatan Sagu Hantam 4 Mobil di Bandar Lampung, Suara Benturan Buat Warga Kaget |
|
|---|
| Gelapkan Dana Rp12,9 M, Eks GM PT Mitra Mekar Mandiri Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Way-Kanan-amankan-pria-KDRT.jpg)