Berita Terkini Artis

PTUN Gelar Sidang Tanah dengan Agenda Keterangan Saksi Tony Eka Chandra

PTUN menggelar sidang lanjutan terkait sengketa lahan tanah 2.600 meter persegi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Suasana persidangan PTUN Bandar Lampung dengan menghadirkan saksi dari tergugat, Rabu (27/3/2024).(Bayu Saputra) 

Adapun poinnya kepada hakim itu bahwa diyakini lahan itu yang milik Zainuddin Sembiring yang sudah dibeli dari Bahermansyah. 

"Fakatnya 2009-2017 atau 34 tahun lebih tidak ada yang menggugat, kalau ada yang punya tanah itu maka akan dada yang menagih ini tidak," kata Tony. 

Kuasa hukum tergugat Deni Faris mengatakan, pihaknya hari ini sidang pembuktian saksi dan pemeriksaan surat. 

"Kami menghadirkan dua orang saksi, terkait penguasaan fisik dan peralihan hak yang mengetahui bahwa memang betul Zainuddin Sembiring beli tanah dari Bahermansyah," kata Deni. 

"Jadi bukan sewa ataupun Zainuddin punya hutang itu tidak ada, sudah kami buktikan dan tinggal pertimbangan hakim," kata Deni. 

Ia mengatakan, saksi lainnya S Girsang perwakilan dari gereja dekat tanah tersebut. 

"Ada kita sudah bukti transaksi, pajak pada waktu itu juga telah dihadirkan kliennya," kata Deni. 

"Kami serahkan kepada majelis hakim dan kami memperjuangkan keadilan dari keluarga Zainuddin Sembiring," kata Deni. 

"Tadi juga Tony Eka Chandra selaku pengusaha bersama sampai 2017 tidak ada orang hadir yang mempermasalahkan tanah tersebut," kata Deni. 

Ia mengatakan, pihaknya menyesalkan kenapa baru sekarang ini dipermasalahkan.

Perwakilan keluarga Bahermansyah, Juliadi Santoso mengatakan, pihaknya meminta keadilan ke PTUN Bandar Lampung. 

Pihaknya ke kepolisian tidak percaya lagi. 

"Karena waktu laboratorium forensik tanda tangan Bahermansyah dengan akte jual beli Zainuddin Sembiring itu kami diminta pembanding," kata Juliadi. 

"Kami mengajukan tujuh pembanding pada labfor Palembang lewat penyidik yang lama," kata Juliadi. 

"Sampai di laboratorium forensik Palembang kami dimintai uang dengan penyidik yang lama dimintai uang sampai Rp 150 Juta," kata Juliadi. 

Perkara tersebut di SP3 oleh Polda Lampung, pada 2021 pihaknya mengajukan ke pengadilan.

"Saat di pengadilan kami menang Polda Lampung kalah," kata Juliadi. 

Untuk kami minta keadilan karena di Polda Lampung audah tidak ada keadilan baginya dan tidak profesional.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved