Berita Terkini Artis

Harvey Moeis Tersandung Korupsi, Video Lawas Sandra Dewi Langsung Viral

Pernyataan Sandra Dewi soal takut hartanya diambil Tuhan kembali viral usai suami ditangkap kasus korupsi.

Instagram/@sandradewi88
Suami tersandung korupsi, pernyataan Sandra Dewi takut harta diambil Tuhan viral. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Video lawas Sandra Dewi yang mengungkap ketakutannya viral lagi setelah suaminya Harvey Moeis ditangkap karena korupsi.

Ketakutan Sandra Dewi dalam video tersebut soal harta diambil Tuhan hingga dikaitkan dengan penangkapan Harvey Moeis.

Suami Sandra Dewi, Hervey Movies ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan cukup bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Kabar mengejutkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah senilai 271 T.

Di tengah penangkapan Harvey Moeis yang menghebohkan public, video Sandra Dewi pun kembali viral.

Video pernyataan Sandra Dewi soal takut hartanya diambil Tuhan jadi sorotan public.

Hal ini diungkapkan artis cantik tersebut ketika berbincang dengan Melaney Ricardo beberapa tahun lalu.

Pada kesempatan itu, Sandra ditanya alasannya tak pernah berfoto dengan background jet pribadi yang diberikan Harvey untuk putra sulungnya di usia 1 tahun.

“Kalau gue merasa kayaknya bukan karakter gue aja sih kayak gitu (foto-foto). Jadi yang gue foto itu endorse-an, gue dibayar untuk foto,” kata Sandra, dilansir dari tayangan YouTube Melaney Ricardo.

Istri Harvey ini mengaku tak ingin memamerkan kehidupan pribadinya di media sosial.

Bukan tanpa alasan, Sandra mengaku takut ditegur oleh Tuhan jika kehidupannya menyimpang.

Ia sangat takut harta yang dimilikinya saat ini diambil Tuhan.

“Jujur ya, takut ditegur sama Tuhan. Karena kalau gue macem-macem, jadi sosok tidak baik, gue takut diambil lagi itu semua (sama Tuhan). Karena kan Tuhan memberi kita segala sesuatu karena Tuhan

percaya kita bisa meng-handle apa yang Dia kasih. Kalau Tuhan sudah kasih sebanyak ini, terus kita bertingkah macam-macem yang tidak baik, gue takut semuanya diambil,” sambungnya. 

Untuk diketahui, Harvey Moeis ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung sebelumnya melakukan proses penyidikan kepada Harvey yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT), yang statusnya sebagai saksi menjadi tersangka.

Suami Jadi Tersangka Korupsi 

Harvey Moeis (HM), suami dari Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Kejaksaan Agung pun langsung menahan Harvey Moeis dalam perkara korupsi perizinan lahan di Pangkal Pinang. 

Harvey Moeis jadi tersangka ke-16 dalam kasus ini dan untuk kerugian yang ditimbulkan capai Rp 271 triliun.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup adalah suami artis Sandra Dewi yang juga sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). 

Penetapan Harvey Moeis tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. 

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey Moeis keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Harvey Moeis terlihat memakai masker berwarna hitam dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink. 

Sementara itu kedua tangannya terlihat ditutupi dengan jaket berwarna hitam yang diikuti oleh beberapa petugas Kejaksaan Agung. 

Penahanan terhadap Harvey dilakukan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018;

Selain itu ada juga Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; 

General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; 

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved