Berita Terkini Artis

Sandra Dewi Bisa Diperiksa, Kejagung Masih Dalami Kasus Harvey Moeis

Nasib Sandra Dewi apakah akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi suaminya, Harvey Moeis, disampaikan Kejagung.

YouTube Tribun Lampung News Video
Ilustrasi Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Sandra Dewi Belum Diperiksa, Kejagung Masih Dalami Kasus Harvey Moeis. 

"Pada intinya, perbuatan para tersangka ini merugikan negara mencapai Rp 271 triliun. Jadi penyidik ini dampak dari korupsi, dampak terhadap perekonomian di sekitarnya akibat dari ini," ujar Ketut Sumedana.

Libatkan Pejabat

Selain melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, korupsi di PT Timah Tbk juga melibatkan pejabat negara.

Direktur Utama PT Timah Tbk yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi timah oleh Kejaksaan Agung RI sejak 16 Februari 2024 lalu.

Riza Pahlevi merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 sampai dengan 2021.

Diketahui, PT Timah Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bersama dengan Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengelabui negara dengan melakukan penambangan timah ilegal, di mana keuntungan digunakan secara pribadi.

Dampak Lingkungan

Penambangan timah ilegal sudah menjadi momok di Bangka Belitung.

Dikutip dari Kompas.com data dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2021) menunjukkan, luas lahan kritis pada tahun 2019 di pulau timah ini seluas 20.078,1 hektare.

Jumlah itu masuk ke area pemukiman, zona pemerintah, dan kawasan perekonomian.

Di sisi lain, beroperasinya penambangan timah di Bangka Belitung yang sudah terjadi sejak ratusan tahun lalu juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

Saat ini, ada sekitar 12.000 kolam bekas tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung menunggu untuk direklamasi.

Ancaman kematian membayangi masyarakat sekitar, termasuk adanya dugaan radiasi yang dapat membahayakan kesehatan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung Jessix Amundian mengatakan, ancaman bahaya membayangi lokasi-lokasi kolong atau bekas tambang yang belum dipulihkan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved