Berita Terkini Artis
Suami Sandra Dewi Akomodir Pertambangan Liar, Cuci Uangnya dengan CSR
Kejaksaan Agung RI ungkap perkara pertambangan liar yang libatkan 16 tersangka, salah satunya suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung RI ungkap perkara pertambangan liar yang libatkan 16 tersangka, salah satunya suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa keuntungan permainan kotor tambang timah ilegal yang didapat Harvey Moeis dicuci dengan dalih dana coorporate social responsibility (CSR).
Harvey Moeis bekerja sama dengan sosialita Helena Lim dalam kasus korupsi yang libatkan PT Timah ini.
Diketahui sebelum Harvey Moeis ditangkap, Kejaksaan Agung RI lebih dulu menangkap Helena Lim.
Helena Lim merupakan sosialita sekaligus selebriti yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Peran Helena Lim menjadi Manager PT QSE selaku penyalur dana CSR dari keuntungan tambang timah di Bangka Belitung.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuntadi mengatakan, korupsi tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.
Sebelumnya Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Yang selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Kerugian Negara Rp 271 Triliun
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018;
Selain itu ada juga Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN;
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kondisi Drop
Kondisi Sandra Dewi diduga drop saat suaminya, Harvey Moeis ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi.
Keberadaan Sandra Dewi tengah ramai disorot setelah kabar penangkapan Harvey Moeis.
Publik dihebohkan dengan kabar suami Sandra Dewi terlihat kasus korupsi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Publik pun ramai membahas unggahan terakhir Sandra Dewi sebelum heboh penangkapan suaminya.
Sebelum penetapan Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi timah, Sandra sempat mengunggah sejumlah foto di Instastory.
Ibu dua anak ini memperlihatkan hadiah berupa makanan hingga buah-buahan.
Dalam bingkisan tersebut ada catatan untuk Sandra Dewi.
Sebagian besar mendoakan sang artis segera sembuh.
“Speedy recovery and Get well soon ka Sandra,” begitu tulisan dari Sandra Dewi Gold.
Sandra pun mengucapkan terima kasih atas hadiah makanan, buah-buahan, dan doa untuk kesembuhannya.
Namun setelah penangkapan Harvey Moeis mencuat, Sandra sama sekali tak mengunggah apa pun di media socialnya.
(Tribunlampung.co.id/Warta Kota)
Dede Sunandar Sebut Karma, Dulu Selingkuh Kini Istri Dekat dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Penampakan Perut Buncit Nissa Sabyan Curi Perhatian |
![]() |
---|
Dede Sunandar Pasrah Istrinya Dekat dengan Pria Lain, Alasannya Disorot |
![]() |
---|
Kabar Duka, Ibunda Momo Eks Geisha Meninggal Dunia Semalam |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Tasya Farasya Tak Dapat Nafkah Lahir Batin Selama Menikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.