Berita Terkini Artis
Instagram Dewi Sandra Kena Imbas Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Akun Instagram Dewi Sandra terkena imbas kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Dewi Sandra terkena imbas kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi.
Dewi Sandra dan Sandra Dewi selama ini memang sama-sama aktris dan miliki kesamaan nama cuma beda susunannya.
Dewi Sandra merupakan penyanyi, bintang film dan sinetron, sementara Sandra Dewi bintang sinetron serta film.
Kini setelah Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditahan Kejaksaan Agung, akun Instagram Dewi Sandra juga dibanjiri komentar.
Banyak warganet berkomentar di akun Instagram Dewi Sandra.
"Gimana kelanjutan Rp 270 triliunnya kak," tulis pengguna akun @onoycok_ di kolam komentar Instagram @dewisandra, Kamis (28/3/2024).
"Bu, suaminya kayak mana itu," komentar pengguna akun @mawa_fatmaririn.
"Bu zakat jangan pakai uang korup ya," tulis pengguna Instagram lainnya menimpali.
Beberapa warganet juga mencoba meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
"Sandra Dewi beda sama Dewi Sandra ya gaes, beda orang," tulis pengguna akun @uchilll.
"Suka salah nama, soalnya dibolak balik. Alhamdulillah yang ini idola saya dari dulu dan selalu baik," tulis pengguna akun @angga.dino89.
Sementara itu, kolam komentar Instagram Sandra Dewi @sandradewi88 saat ini sudah dinonaktifkan.
Hal itu setelah Harvey Moeis ditahan Kejaksaan Agung.
Dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, suami Sandra Dewi diketahui berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Dia pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah berinisial MRPT untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di Bangka Belitung.
Kebaikan Suami Tidak Masuk Logika
Sandra Dewi rupanya sempat membongkar tabiat Harvey Moeis.
Sandra Dewi mengungkap keheranan dengan sifat baik Harvey Moeis yang rajin membantu sesama.
Bahkan, Sandra Dewi tak tahu menahu soal pekerjaan suaminya.
"Gue sama Harvey ini enggak terlalu ikut campur urusan pekerjaannya dia," ujar Sandra Dewi dilansir dari YouTube Daniel Mananta Network, Kamis (28/03/2024).
Sandra pun kaget bahwa suaminya kerap memberikan bantuan kepada orang lain saat pandemi Covid-19.
Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dimanfaatkan oleh Harvey untuk beramal.
"Mungkin, kalau dia di kantor, kadang-kadang gue enggak tahu dia beramal sama siapa."
"Kalau di rumah kan gue jadi tahu. Ada yang telepon minta bantuan apa, gue jadi tahu. 'Hah gila banyak banget, kita besok-besok makan apa?'" jelasnya.
Tak tanggung-tanggung suaminuya itu sering membantu orang lain dengan jumlah yang fantastis.
Bahkan, menurut Sandra kebaikan sang suami tak masuk di logikanya.
"Makanya gue sering nanya, karena menurut gue, kebaikan dia itu udah enggak masuk logika gue lagi," terangnya.
Selain soal bantuan, Harvey juga tak pernah pelit membagikan bonus untuk para pegawainya.
Menurutnya, alasan suaminya itu sering beramal dan tidak pelit pasti nantinya akan berbuah kebaikan.
Cuci Uang dengan CSR
Kejaksaan Agung RI ungkap perkara pertambangan liar yang libatkan 16 tersangka, salah satunya suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa keuntungan permainan kotor tambang timah ilegal yang didapat Harvey Moeis dicuci dengan dalih dana coorporate social responsibility (CSR).
Harvey Moeis bekerja sama dengan sosialita Helena Lim dalam kasus korupsi yang libatkan PT Timah ini.
Diketahui sebelum Harvey Moeis ditangkap, Kejaksaan Agung RI lebih dulu menangkap Helena Lim.
Helena Lim merupakan sosialita sekaligus selebriti yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Peran Helena Lim menjadi Manager PT QSE selaku penyalur dana CSR dari keuntungan tambang timah di Bangka Belitung.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuntadi mengatakan, korupsi tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.
Sebelumnya Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Yang selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Kerugian Negara Rp 271 Triliun
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018;
Selain itu ada juga Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN;
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunlampung.co.id)
| Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Malah Al Ghazali yang Ngidam |
|
|---|
| Pernyataan Lawas Inara Rusli Soal Pelakor Viral, 'Gak Perlu Cantik, Cukup Gak Tahu Diri' |
|
|---|
| Inara Rusli Disebut Akui Hubungan dengan Suami Orang, Istri Sah: Kami Sudah Ngobrol |
|
|---|
| Inara Rusli Diduga Jadi Pelakor, Istri Sah Ungkap Rekaman CCTV |
|
|---|
| Inara Rusli Dilaporkan Atas Dugaan Perzinahan dan Perselingkuhan dengan Suami Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Akun-Instagram-Dewi-Sandra-kena-imbas-kasus-korupsi-suami-Sandra-Dewi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.