Berita Terkini Artis

Barbie Kumalasari Minta Sandra Dewi Diperiksa, Curiga Terlibat Kasus Korupsi Suami

Barbie Kumalasari minta Sandra Dewi diperiksa, curiga ikut terlibat dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis

Tayang:
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Reny Fitriani
Warta Kota/Grid.id
Foto Barbie Kumalasari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Barbie Kumalasari minta Sandra Dewi ikut diperiksa Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.

Ini karena Barbie Kumalasari melihat Sandra Dewi bisa saja terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun tersebut.

Apalagi selama ini, ibu dua anak ini juga hidup bergelimang harta.

Barbie Kumalasari juga berharap Sandra Dewi ikut diperiksa karena curiga ikut menikmati hasil korupsi sang suami, Harvey Moeis.

"Kalau menurut kacamata aku sih, (Sandra Dewi) bisa ikut (terlibat). Karena ikut menikmati gitu lho."

"Secara sadar tahu atau enggak tahu, tapi dia sudah menikmati. Belanja ini itu, beli private jet," kata Barbie Kumalasari di kanal YouTube Seleb On Cam, dikutip Selasa (2/4/2024).

Mantan istri Galih Ginanjar ini menambahkan pemeriksaan Sandra Dewi ini pun bisa menjadi contoh yang baik untuk ke depannya.

"Kalau enggak begitu nanti semua orang enak banget. Oh bini gue enggak kena kok, simpan aja aset gue di bini," ujar Barbie.

Lebih lanjut, perempuan yang berprofesi sebagai pengacara ini juga yakin Harvey Moeis dkk juga sudah memindahkan harta mereka ke luar negeri.

"Mereka biasanya pintar. Misalnya ada duit di rumah sekian puluh miliar, mereka biasanya asetnya dilempar ke bank luar negeri, sudah pasti. Jadi mau diambil negara juga tawa-tawa aja, biasanya mereka sudah jago memperhitungkan," ucap Barbie Kumalasari.

"Apalagi (kasus korupsi timah) ini sudah lama, di atas lima tahun. Karena susah melacak aset di luar negeri, apalagi kalau pakai nama orang lain."

"Enggak gampang lho, spektakuler bisa korupsi sekian triliun. Gayus aja sampai ratusan miliar, enggak sampai triliunan. Ini sih dahsyat," lanjutnya.

Karena alasan itu pula, Barbie Kumalasari ingin Sandra Dewi ikut diperiksa.

"Istrinya harus diperiksa, kita harus telurusi apakah istrinya mengetahui. Biasanya dari data telepon dicek. Kejaksaan juga sudah canggih."

"Kita tunggu kasus dari kejaksaan, apakah suami istri ini ikut menikmati. Kita tinggal ikuti nanti proses berjalannya seperti apa," ucap Kumalasari.

Mobil Mewah Kado Ultah Sandra Dewi Disita Kejagung Usai Geledah Rumahnya

Sandra Dewi harus kehilangan mobil mewahnya bermerek Rolls Royce.

Hal itu setelah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis yang salah satunya untuk kado ultah Sandra Dewi. 

Penyitaan tersebut dilakukan Kejagung setelah menggeledah rumah Harvey Moeis. 

Mobil untuk Sandra Dewi tersebut merupakan mobil mewah asal Inggris. 

Sandra Dewi menerima Rolls Royce Ghost berwarna hitam dengan pelat nomor B 1 SDW atau inisal Sandra Dewi.

Ia menerima mobil tersebut saat ulang tahunnya ke-40 pada Agustus 2023 atau belum ada setahun lalu.

Saat ini, mobil mewah asal Inggris itu berada di Kejaksaan Agung. Mobil ditempatkan di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung pada 22.50 WIB.

Selain Rolls Royce, Kejagung juga menyita mobil mewah lainnya yakni Mini Cooper.

"Kami membenarkan telah menyita Rolls Royce dan Mini Cooper," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

Rekening Diblokir

Pada Senin (1/4), Kejaksaan Agung RI (Kejagung) rupanya sudah memblokir rekening suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah. 

Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.

"Pemblokiran sudah lama kita lakukan. Pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang-sekarang ini. Dan itu masih berkembang (total jumlah uangnya)," ujarnya pada Senin (1/4/2024).

"Penggeledahan memang benar di Pakubuwono. Soal aliran dana tidak bisa kami jawab di sini, mohon untuk tidak berasumsi," ungkapnya.

Ketika ditanya perihal kemungkinan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan terseret dalam kasus tersebut, kejaksaan Agung tak mau banyak berspekulasi dengan kemungkinan.

"Kami tidak bicara soal kemungkinan. Tadi sudah kami sampaikan, penegakan hukum berdasarkan undang-undang, karena terkait alat bukti, jadi nggak berandai-andai," katanya.

Tahan 16 Tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun,

Lalu ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.

Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final.

Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," jelasnya.

Sebelumnya, Kuntadi juga sempat membeberkan peran Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi timah ini.

Ia menyebut Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018 hingga 2019.

"Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3).

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,"

"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.

Kuntadi membeberkan dari kegiatan itu, Harvey meminta para pengusaha smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.

"Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," ucap dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved