Berita Terkini Artis

Belum 3 Tahun, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Sudah Bebas Penjara

Oivia Nathania anak Nia Daniaty sudah bebas penjara meski belum tiga tahun dipenjara atas kasus CPNS bodong

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Reny Fitriani
YouTube/Harian Kompas
Foto Olivia Nathania, anak Nia Daniaty 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Belum genap tiga tahun, Olivia Nathania anak Nia Daniaty sudah bebas penjara.

Olivia diketahui sempat divonis tiga tahun penjara atas kasus penipuan penerimaan CPNS.

Kabar kebebasan Olivia ini dikonfirmasi oleh mantan ayah tirinya, Farhat Abbas.

"Oh iya saya jumpa Oi (Olivia). Kan sudah bebas dia. Sudah menjalani (hukuman) ya tinggal menikmati hidup untuk perbaikan," ujar Farhat Abbas di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (16/4/2024).

Farhat Abbas menerangkan anak Nia Daniaty itu kini sudah berubah menjadi lebih baik.

"Kan sudah dibina di lapas. Berarti hari ini Oi l ebih baik dibanding hari lalu," terangnya.

"Yang jelas dia pasti lebih kalem lah dibanding dulu. Saya kan nggak ada masalah dengan mereka."

"Mereka kan masalah dengan hukum bukan masalah dengan Farhat," ujarnya lagi.

Selain Farhat Abbas, pengacara Olivia Nathania juga membenarkan kliennya sudah bebas.

"Betul sudah bebas," kata Susanti Agustina.

Sebagaimana diketahui, Olivia Nathania sempat dilaporkan ke polisi atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 2021 lalu.

Ia dilaporkan ke polisi dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai PNS.

Olivia pun dituding melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Dinyatakan bersalah, putri Nia Daniaty ini divonis tiga tahun penjara dan membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar.

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Teriakkan Takbir

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Olivia Nathania terseret kasus penipuan CPNS bodong dan telah banyak orang yang dirugikan.

Dalam persidangannya, Senin (28/3/2022), Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim dalam tayangan Youtube KH Infotainment, Senin (28/3/2022).

Setelah itu, hakim mengetok palunya sebanyak tiga kali.

Saat itu juga sempat terdengar suara teriakan takbir dari korban CPNS bodong.

"Allahuakbar!" teriak korban CPNS bodong.

Sementara itu, salah satu korban CPNS bodong terlihat ingin menyerang kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.

Pria yang menjadi korban CPNS bodong itu menerobos barisan wartawan usai persidangan berlangsung.

Ia menuding Andy Mulia Siregar sebagai pembohong lantaran tidak mengembalikan uang ganti rugi CPNS bodong.

"Siapa yang menghargai, kamu pembohong! mana kembalikan, kamu jangan berbohong ya," ujar korban CPNS bodong.

Kemudian, pihak PN Jaksel berusaha melerai keributan antara korban CPNS bodong dengan kuasa hukum Olivia Nathania itu.

Pihak PN Jaksel meminta para korban supaya menghargai kuasa hukum yang sedang bertugas.

"Begini, ini pengadilan, adek-adek saya ini sedang menjalankan tugas, jadi saya mohon dihargai," ujar pihak PN Jaksel.

"Tidak puas ada jalur hukum ditempuh, banding, kasasi," imbuhnya.

Di sisi lain, Andy Mulia Siregar sempat memberikan sedikit keterangan kepada awak media terkait vonis hukum kliennya.

Andy mengaku sangat menghargai keputusan pengadilan.

"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan, karena itu merupakan keputusan, kami harus hargai," ujar Andy.

Akan tetapi, pihak Olivia Nathania masih ada kejanggalan dalam putusan vonis ini.

Sehingga, pihak Olivia Nathania akan mengajukan banding.

"Tapi kami merasa ada beberapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, dan itu akan kami ajukan upaya hukum banding," ujar Andy Mulia Siregar.

Olivia Nathania Menangis dalam Persidangan

Terpidana Olivia Nathania dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan, yang digelar Senin (28/3/2022) petang.

Dikutip dari Kompas.com, Olivia Nathania terlihat mendengarkan sembari terlihat murung, saat Hakim Ketua membacakan berkas perkara.

Diketahui, Olivia Nathania telah ditahan sejak 11 November 2021 sampai saat ini setelah terjerat kasus penipuan CPNS.

Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania.

Putusan vonis ini dinilai lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.

Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.

Olivia atau dikenal juga dengan nama Oi itu menutupi mukanya dengan tangannya.

Sesekali, Oi mengusap matanya.

Sedangkan, para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.

Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved