Berita Terkini Artis

Tanggapan Nia Daniaty Soal Olivia Nathania yang Bebas dari Penjara

Nia Daniaty beri tanggapan soal putrinya, Olivia Nathania yang bebas dari penjara.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Instagram/@niadaniatynew
Kata Nia Daniaty Soal Olivia Nathania Bebas dari Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Nia Daniaty ramai dicari usai kabar bebasnya Olivia Nathania dari penjara.

Kabar bahagia ini disambut baik oleh Nia Daniaty, yang enggan bicara banyak soal kasus CPNS Bodong yang dilakukan putrinya.

"Anak ini selalu ceria tak pernah menunjukkan apa-apa. Sebagai orang tua, saya banyak kasih nasihat," kata Nia Daniaty.

Ia nampak hati-hati menjawab pertanyaan soal pertemuan putrinya dengan sang cucu.

Dikatakan Nia, cucunya tak banyak mengerti soal kasus yang menimpa Olivia Nathania.

Sebagai seorang nenek, Nia berusaha untuk menjaga mental sang cucu.

"Pastinya anak sama ibu nggak ketemu lama pasti senang (ketemu lagi). Makanya kadang saya tidak mau bicara di media, saya menjaga perasaan cucu saya.

Selama ini jejak digital, saya berusaha menutupi itu, menjaga mental cucu saya. Dia masih kecil, selama ini saya nggak bilang apa-apa (soal masalah Oi ke anaknya)," jelas Nia Daniaty.

Penyanyi berusia 60 tahun ini menceritakan momen bertemu dengan Olivia saat lebaran.

"Sebentar (ketemu). Iya (Olivia datang ke rumah). Maksudnya tidak lama karena kan ada mertuanya juga. Jadi dia lebih banyaknya nggak di rumah saya kan dia sudah berumah tangga.

Ya begitulah, pasti bisa dirasakan kita lama nggak ketemu sama orang tua seperti apa," cerita Nia Daniaty.

Olivia Belum Bayar Kerugian Korban

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi dikabarkan telah bebas dari penjara usai terjerat kasus penipuan CPNS bodong pada Tahun 2021.

Namun, menurut korbannya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, belum membayar kerugian yang diderita para korbannya.

Baca juga: Belum 3 Tahun, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Sudah Bebas Penjara

Padahal, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, diharuskan membayar ganti rugi ke para korbannya sebesar Rp 8,1 miliar.

Diketahui, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania disebut sudah bebas dari penjara berkait penipuan CPNS bodong pada 2021.

Hal ini sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi, Susanti Gustina.

"Betul sudah bebas," Susanti Agustina saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/4/2024).

Kebebasan Oi sendiri tidak dijelaskan secara detail oleh Susanti Agustina. 

Di sisi lain, Odie Hudiyanto selaku korban Olivia menegaskan anak dari Nia Daniaty itu belum membayarkan jumlah kerugian senilai Rp 8,1 miliar.

"Tidak ada (mengganti kerugian para korban)," kata Odie saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).

Kemudian para korban yang berjumlah 179 orang telah melakukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran Oi dinilai tidak ada niat baik untuk mengembalikan jumlah kerugian tersebut.

"Sudah diajukan eksekusi tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," ungkap Odie.

"Sudah 3 bulan lalu. Sekarang masih proses sidang," lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

Mereka melayangkan gugatan pada 22 Agustus 2022, teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty diduga juga ikut terseret sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata.

Kemudian majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Olivia divonis bersalah karena telah melakukan penipuan CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian Rp 9.7 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu dalam perkembangan terakhir 179 korban CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata. 

Kasus tersebut berawal dari korban bernama Karnu melaporkan wanita yang kerap disapa Oi dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved