BPJS Ketenagakerjaan

Tegakkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Bersinergi bersama Kejari Tulang Bawang

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Tulang Bawang setelah menyerahkan 11 SKK kasus piutang iuran.

Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Tulang Bawang setelah menyerahkan 11 SKK kasus piutang iuran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah melalui pegawai pengawas dan pemeriksanya belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang setelah menyerahkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus piutang iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (18/4/2024).

SKK tersebut diserahkan sebagai langkah untuk menertibkan aparatur atau instansi yang tidak patuh, dimana terdapat 11 aparatur kampung yang telah diberikan SKK.

Adapun pemanggilan ini dikarenakan adanya ketidakpatuhan aparatur kampung menjalankan kewajiban dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan potensi tunggakan Rp 135 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Devi Freddy Muskitta, SH. MH. didamping oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tulang Bawang, Nurhayati menyatakan, kejaksaan menjadi jaksa pengacara negara BPJS Ketenagakerjaan dalam penagihan iuran tersebut.

“Kami telah menindaklanjuti SKK yang telah diserahkan oleh BPJamsostek Lampung Tengah, ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan, kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan”, ucap Kajari Tulang Bawang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto berpendapat, pemanggilan ini bertujuan agar aparatur kampung tertib membayar iuran guna mematuhi berbagai hukum normatif.

“Aparatur kampung yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan, untuk melakukan pembayaran dan telah dilakukan kunjungan namun belum ada tindaklanjut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” ungkap Adi.

Adi Hendarto juga berharap instansi yang mempekerjakan tenaga pekerja dan tenaga pendidik untuk segera mendaftarkan mereka dan yang sudah terdaftar untuk membayarkan iuran tepat waktu, bukan karena belas kasihan tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan.

Apalagi banyak kemudahan dan manfaat yang didapatkan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Contohnya, ketika terjadi kecelakaan kerja dan peserta meninggal dunia, maka anak-anaknya bisa mendapatkan beasiswa hingga S1.

“Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan” tutup Adi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved