Berita Lampung

Kapolda Lampung Helmy Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

"Diharapkan masyarakat Lampung berperan aktif untuk perangi praktik segala bentuk perjudian," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.

dok.Humas Polda Lampung
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika ajak masyarakat perangi judi online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengajak kepada semua lapisan masyarakat Lampung untuk perangi judi online

"Diharapkan masyarakat Lampung berperan aktif untuk perangi praktik segala bentuk perjudian," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Kamis (25/4/2024). 

Ia mengatakan, pihaknya minta segala bentuk perjudian dan termasuk tindak pidana judi online harus diberantas. 

"Terutama di lingkungan masing-masing masyarakat, mari kita perangi bersama untuk mencegah agar tidak terlibat perjudian," kata Irjen Pol Helmy. 

Masyarakat apabila mendapati adanya perjudian untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. 

"Bagi masyarakat jika mengetahui hingga melihat langsung adanya kasus judi online atau daring segera dilaporkan kepada Polisi," kata Irjen Pol Helmy. 

Ia mengatakan, diharapkan agar masyarakat jika ada yang menemukan masyarakat yang bermain judi segera dilaporkan.

Petugas akan menindaklanjuti temuan praktik judi online ini dengan sanksi tegas yang telah dipersiapkan. 

Pelaku permainan judi online akan disanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.

"Sudah jelas, pemain judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dengan denda Rp 1 Miliar," kata Irjen Pol Helmy. 

Ia mengatakan, permainan judi online sangat membahayakan karena bisa memberikan rasa kecanduan.

Hingga keinginan terus bermain akan timbul bagi setiap pelakunya, pemain tersebut berpotensi mengalami keterpurukan secara finansial. 

Kemudian tidak menutup kemungkinan dapat berdampak pada keutuhan keluarga.

"Dikarenakan dilakukan secara daring, praktik ini sangat berpeluang terhadap pelanggaran privasi dan tersebarnya data pribadi," kata Irjen Pol Helmy. 

Praktik judi online juga berpotensi menimbulkan kerusakan hubungan dengan keluarga dan orang lain. 

"Akibat judi online, anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depannya," kata Irjen Pol Helmy.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved