Berita Terkini Artis

Kuasa Hukum Sandra Dewi Kini Ungkit Soal Perjanjian Pisah Harta Usai Harvey Moeis Ditangkap

Kuasa hukum beberkan jika Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

|
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram @sandradewi88
Kuasa Hukum Sebut Sandra Dewi Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Suami. 

Termasuk pesawat jet pribadi serta aset-aset mewah milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti kepemilikan jet pribadi itu.

"Kita belum tahu ya apakah jet itu milik yang pribadinya yang bersangkutan atau tidak," kata Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/4/2024).

Sumedana menjelaskaan, bahwa proses penelusuran bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tetap terus melakukan penelusuran.

"Semua yang kita lakukan yang kita telusuri untuk klarifikasi orang yang bersangkutan."

"Kita tentu tetap melakukan klarifikasi, tentu akan tetap melakukan penelusuran," ungkapnya.

Jika nanti sudah mengetahui kepemilikan jet priadi tersebut, pihak Kejagung bakal menyampaikannya ke publik.

Dikatakan Sumedana, bahwa pihaknya juga pasti menyita jet pribadi itu jika memang benar terbukti milik Harvey Moeis.

"Mengenai siapa punya itu nanti kita sampaikan."

"Kalau udah ada penyitaan pasti kita sampaikan, kalau memang miliknya pasti kita sita," ujarnya.

Lebih lanjut, akun Instagram milik Sandra Dewi mendadak hilang pasca suaminya, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi.

Seperti diketahui, akun Instagram Sandra Dewi menjadi sasaran hujatan netizen terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya.

Sebelumnya, Sandra Dewi juga sudah menutup kolom komentar di akun Instagram-nya.

Namun baru-baru ini akun artis 40 tahun itu justru mendadak menghilang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved