Berita Lampung

Polres Pesawaran Tangkap Buruh Pengedar Sabu, Amankan BB 2,68 Gram

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap seorang buruh yang menjadi pengedar sabu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pesawaran
Pelaku AS ditangkap Polres Pesawaran karena terduga sebagai pengedar sabu.  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung, menangkap seorang buruh yang menjadi pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu M.Nufi mengatakan, petugas menangkap AS (28) warga Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

AS ditangkap pada Selasa (23/4/2024) di Jalinsum Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran sekira pukul 14.00 WIB.

Nufi menjelaskan, penangkapan terhadap AS berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu di Pesawaran.

Dari hasil penangkapan, AS diduga menjadi pengedar dalam transaksi jual beli narkoba tersebut.

Petugas memangamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu.

“Berat total sabu yang diamankan mencapai 2,68 gram yang disembunyikan di saku baju depan yang dipakai tersangka,” tuturnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Nufi melanjutkan, dalam upaya memberantas peredaran narkoba di masyarakat, penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pesawaran.

Dia menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved