Berita Lampung
Seorang Wanita Bersama 2 Teman Prianya Ditangkap Polres Pesisir Barat karena Miliki Sabu
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pesisir Barat di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat.
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pesisir Barat di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah mengatakan, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut semuanya merupakan warga Kabupaten Mesuji.
"Ketiga pelaku ini berhasil diamankan pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB yang lalu di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat," ungkapnya, Selasa (30/4/2024).
Ketiga pelaku terdiri dari dua pria dan satu wanita.
Adapun dua pelaku pria berinisial IL (59), warga Desa Eka Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, dan RO (43), warga Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur.
Sedangkan pelaku wanita berinisial LA (33), warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji.
Dikatakannya, kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku IL diamankan di depan warung. Sedangkan RO dan LA diamankan di dalam mobil.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa di Polres Pesisir Barat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
| Kakek di Tanggamus Ditemukan Meninggal di Gubuk, Tubuh Sudah Membengkak |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 12 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
|
|---|
| Lakalantas Dekat Kantor Gubernur Lampung, Truk Kuning Serempet Pemotor Hingga Terguling |
|
|---|
| Pemprov Lampung Desak Pemkab Lamsel dan Polisi Tangani Kasus Pekerja San Xiong Steel |
|
|---|
| Pemkab Pringsewu Perpanjang Akses Pendidikan lewat Progran Wajib Belajar 13 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.