Berita Terkini Artis

Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Harus Bersabar jika Ingin Nikah Lagi

Setelah berstatus seorang janda, Ria Ricis harus bersabar jika ingin menikah lagi karena dijatuhi talak satu bait sugro plus 10 hari masa iddah.

Tayang:
Editor: taryono
Instagram @riaricis1795 / @teukuryantr
YouTuber Ria Ricis resmi bercerai dengan Teuku Ryan pada Jumat (3/4/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - YouTuber Ria Ricis resmi bercerai dengan Teuku Ryan pada Jumat (3/4/2024).

Setelah berstatus seorang janda, Ria Ricis harus bersabar jika ingin menikah lagi.

Baca juga: Gambaran Prosesi Nikah Adat Bali yang Akan Dijalani Rizky Febian dan Mahalini

Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan talak satu bait sugro plus 10 hari masa iddah.

Perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan ketok palu secara resmi hari ini, Jumat (03/04/2024).

Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai dengan hak asuh Baby Moana jatuh sepenuhnya ke tangan ibunya.

Namun, Teuku Ryan wajib menafkahi Baby Moana Rp 10 juta per bulan. 

Dalam putusan sidang cerai tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Ria Ricis

Di antaranya yakni gugat cerai, hak asuh anak dan nafkah anak. 

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bait sugro dari tergugat terhadap penggugat."

"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," kata Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikutip Jumat (3/5/2024).

Hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan pun sah menjadi mantan suami istri.

Disebutkan Taslimah, wanita yang kerap disapa Ricis tersebut diperbolehkan jika ingin menikah lagi.

Namun, dirinya harus menunggu yakni selama tiga bulan ditambah 10 hari masa iddah.

"Kalau misalnya dalam waktu 14 hari maka putusan mulai dihitung selesai masa inkrah atau tidak banding tersebut, lalu dari kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum, (masa iddah) mulai dari inkrah tersebut sampai tiga bulan 10 hari ke depan. Setelah lampau itu pihak penggugat dapat menikah lagi."

"Tetapi kalau ada pihak yang mengajukan banding, tunggu dulu putusan banding tersebut," pungkas Taslimah.

Resmi Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah Anak Rp 10 Juta

Teuku Ryan wajib beri nafkah anak Rp 10 juta per bulan setelah resmi bercerai dengan Ria Ricis.

Keputusan tersebut diketuk majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024).

Pihak Teuku Ryan kemudian diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding terkait putusan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diunggah secara e-court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Informasi putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan kemudian diungkap oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis) menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat (Teuku Ryan) terhadap penggugat," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Jumat (3/5/2024).

Kemudian dalam putusan selain mengabulkan permohonan cerai, majelis hakim kemudian memutuskan pihak pengugat yakni Ricis mendapat sepenuhnya hak asuh anak.

"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.

"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," lanjutnya.

Kemudian Teuku Ryan harus membayarkan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta perbelanjaan sesuai dengan amar putusan cerainya.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta perbulan," ucap Taslimah.

Pihak Teuku Ryan kemudian diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding terkait putusan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Sebagai informasi, youtuber Ria Ricis resmi mengugat cerai suaminya Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

Gugatan cerai dari pemilik nama lengkap Ria Yunita ini diterima dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fenty Novianti)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved