Polres Pringsewu

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung Ungkap Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Pil Hexymer

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap kronologi penangkapan dua pengedar pil Hexymer dan Tramadol.

Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ilustrasi - Kasat Narkoba Polres Pringsewu ungkap kronologi penangkapan dua pengedar pil Hexymer dan Tramadol. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap kronologi penangkapan dua pengedar pil Hexymer dan Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Yudi Raymond mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal satnarkoba.

Sebab di Pringsewu marak terjadi peredaran pil Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter di kalangan remaja dan orang dewasa.

Setelah melalui proses penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi dua terduga pengedarnya.

“Kemudian langsung kami lakukan upaya penangkapan setelah diidentifikasi pelakunya,”  ujar Raymond Sabtu (4/5/2024).

Dalam proses penangkapan, lanjut Raymond, dari tangan pelaku RDW polisi berhasil mendapatkan barang bukti 67 butir Hexymer dan 6 butir Tramadol yang disimpan didalam tas warna hitam. 

Selain itu polisi juga turut mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai media untuk membeli dan memperjualbelikan obat terlarang tersebut.

“Sedangkan dari pelaku PP, polisi mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok dan satu unit ponsel,”paparnya.

Dua warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ditangkap polisi karena terlibat peredaran obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.

Kedua pelaku, RDW (25) warga Pekon Sukoharjo III dan PP (21) warga Pekon Sukoharjo II, Pringsewu, Lampung.

Keduanya diringkus polisi di rumahnya masing-masing pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 08.30 WIB di Pekon Sukoharjo II dan Pekon Sukoharjo III, Pringsewu, Lampung.

Raymond menjelaskan, kedua pelaku mengaku sudah setengah tahun ini melakoni bisnis jual beli obat terlarang tersebut. 

Menurut mereka obat terlarang tersebut dibeli secara online melalui salah satu laman media sosial.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu. 

Mereka disangkakan melanggar pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Raymond.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved