Berita Terkini Artis

Pihak Teuku Ryan Buka Suara Soal Uang Rp 500 Juta yang Ditransfer Ria Ricis

Kuasa hukum Teuku Ryan angkat bicara soal ramai perbincangan terkait uang Rp 500 juta yang ditransfer Ria Ricis melalui kakaknya, Shindy Kurnia Putri.

Instagram @riaricis1795
Teuku Ryan dan Ria Ricis saat masih bersama. Kuasa hukum Teuku Ryan angkat bicara soal ramai perbincangan terkait uang Rp 500 juta yang ditransfer Ria Ricis melalui kakaknya, Shindy Kurnia Putri. 

Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diunggah secara e-court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dalam putusan tersebut, selain mengabulkan permohonan cerai, majelis hakim juga memutuskan pihak penggugat yakni Ricis mendapat sepenuhnya hak asuh anak.

Sementara itu, Teuku Ryan harus membayarkan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta setiap bulannya.

Didiamkan Selama Seminggu

Usai resmi bercerai, penyebab Ria Ricis keukeuh pisah dengan Teuku Ryan terkuak. Satu di antaranya yakni Ria Ricis pernah didiamkan Teuku Ryan selama seminggu.

Alasan Teuku Ryan mendiamkan Ria Ricis ketika itu yakni karena tak punya uang.

Satu di antaranya yakni ternyata Ria Ricis sempat mentransfer uang sebesar Rp 500 juta ke Teuku Ryan.

Diketahui, Teuku Ryan dan Ria Ricis telah resmi bercerai pada Jumat (3/5/2024).

Kini, Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah berstatus janda dan duda.

Rupanya, ada satu peristiwa sebelum perceraian itu terjadi.

Ini terkait uang yang ditransfer Ria Ricis kepada Teuku Ryan.

Seperti disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Taslimah, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah bercerai.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis) menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat (Teuku Ryan) terhadap penggugat," kata Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat.

Diketahui, Ria Ricis telah menggugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 lalu.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved