Polres Lampung Tengah

Polsek Gunung Sugih Polda Lampung Ringkus Pembobol Rumah Kosong

Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus pelaku pembobolan rumah kosong yakni RI (18).

Istimewa
Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih ringkus pelaku pembobolan rumah kosong yakni RI (18). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah -Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus pelaku pembobolan rumah kosong yakni RI (18), Selasa (7/5/2024) sore.

"Pelaku merupakan warga Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah," jelas Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus, Rabu (8/5/2024).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan korban Bayu Saputra yang juga merupakan warga Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Dimana, pada Senin (10/4/2023) lalu, sekira pukul 19.00 WIB, pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi pemiliknya.

“Modus pelaku yakni dengan cara merusak ventilasi dan pintu belakang rumah, kemudian masuk kedalam rumah korban,” kata Kapolsek. 

Dari rumah korban tersebut, lanjutnya, pelaku berhasil menggasak barang barang berharga milik korban berupa 1 unit sepeda mini merk Fixie warna hitam, 1 unit TV Led 32 Inch merk LG, 1 unit salon mobil, 1 accu mobil merk Yuasa, 2 lusin piring warna putih.

Sebilah samurai hiasan, 4 buah tirai gorden coklat, 2 buah tabung gas 12 Kg dan 3 Kg, 1 buah kompor gas merk Quantum, 2 unit printer merk Epson warna hitam, dan uang tunai Rp7 juta yang berada di lemari kamar korban.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp21 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, berhasil kami tangkap pada Selasa (7/5/24) kemarin sore saat pelaku berada dirumahnya,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan salah satu barang bukti hasil curian, yakni berupa 1 bilah samurai hiasan milik korban dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved