Polres Lampung Timur

Warga Jabung Ditangkap Polres Lamtim Polda Lampung Lantaran Lakukan Curanmor

Polres Lamtim bersama Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, Polsek Sekampung Udik dan Polsek Braja Selebah tangkap seorang pemuda pelaku curanmor.

Tayang:
Istimewa
Polres Lamtim bersama Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, Polsek Sekampung Udik dan Polsek Braja Selebah tangkap seorang pemuda pelaku curanmor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polda Lampung bersama Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, Polsek Sekampung Udik dan Polsek Braja Selebah tangkap seorang pemuda pelaku curanmor.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar bersama Kasat Reskrim IPTU Maulana Al Haqqi mengatakan, tersangka berinisial SA (24) warga desa Negara Batin kecamatan Jabung.

"Peristiwa pencurian ini menimpa AW warga Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung," ujarnya, Kamis (9/5/2024) 

Kejadian pencurian terjadi pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 11.55 WIB, korban Agus yang saat itu memarkirkan motornya di teras rumah.

Lalu korban masuk kedalam rumah, pelaku masuk melalui gerbang, kemudian mengambil motor yang terparkir di teras rumah.

Sekitar 20 menit kemudian korban keluar rumah dan mengetahui motornya telah tiada, mengetahui motornya sudah tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung.

Polsek Jabung yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu (8/5/24) di rumahnya, tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved