Polres Lampung Timur

Pelaku Curanmor di Lamtim Berhasil Ditangkap Jajaran Polda Lampung

Bermodal Kunci Letter T, UM berhasil menggasak sepeda motor di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur.

Istimewa
Bermodal Kunci Letter T, UM berhasil menggasak sepeda motor di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Bermodal Kunci Letter T, UM berhasil menggasak sepeda motor di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar menyampaikan, inisial tersangka adalah UM (30) warga Kecamatan Jabung.

Tersangka pada April lalu di wilayah hukum Polsek Way Jepara, diduga nekat membawa kabur sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi BE 2459 NN, milik PW warga Kecamatan Labuhan Ratu.

"Aksi kejahatan diawali tersangka dengan merusak kontak sepeda motor menggunakan Kunci Letter T, saat terparkir di dekat sebuah ruko di wilayah hukum Polsek Way Jepara," paparnya.

Korban yang menyadari sepeda motornya dibawa kabur pencuri, selanjutnya segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Polsek Way Jepara, Lampung Timur.

Petugas kepolisian yang menerima informasi tersangka telah ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, segera melakukan proses koordinasi.

"Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui memang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Way Jepara," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved